Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tahapan Sertifikasi Halal pada UU Jaminan Produk Halal Dinilai Tidak Praktis

Ahmad
Terakhir diupdate: 29 September 2014 08:16 8:16 am
Ahmad
Dipublikasikan 29 September 2014 08:16
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) baru saja disahkan DPR RI dalam sidang paripurna Kamis (25/9/2014) lalu dinilai sebagai bentuk anomali terhadap sistem pemerintahan modern.

Ubaydillah AN, pengamat syariah dan penulis beberapa buku bisnis Islam mengatakan dalam UU JPH pemerintah berperan sebagai fasilitator, regulator, dan eksekutor dalam proses sertifikasi halal di Indonesia. Padahal sehahrusnya  salah satu prasyaratnya adalah adanya pemisahan yang tegas antara fasilitator, regulator, dan eksekutor.

“Dalam UU JPH, pemerintah merangkap ketiga fungsi tersebut sekaligus, baik sebagai fasilitator, regulator serta sebagai eksekutor,” kata Ubaydillah belum lama ini.

Ubaydillah juga mengkritisi  tahapan sertifikasi halal yang tertuang dalam UU JPH.

“Proses sertifikasi halal sangat berbelit karena harus melalui 10 (sepuluh) tahapan. Hal ini bertentangan dengan konsep debirokratisasi, di mana semua urusan administrasi pemerintahan seharusnya lebih mudah dan praktis,” jelas Ubaydillah.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ketum Baznas: Ulama Harus Berperan Sudahi Pertikaian Umat
Tulisan selanjutnya Badan Pengelola Jaminan Produk Halal Berpotensi Jadi Lembaga Superbody

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Teror Bandit Merebak di Nigeria, Enam Imam Diculik

Berita
14 September 2026 23:18
Mahkamah Agung Tunisia Tolak Kasasi Puluhan Lawan Politik Presiden Kais Saied
Erdogan: Pakta Pertahanan Makkah adalah Sinyal Persatuan bagi Dunia Islam
Promosi Adidas Gandeng IDF, MUI: Waspada Propaganda Zionis, Perkuat Boikot!
Norwegia Ancam Penjara 3 Tahun bagi Perusahaan yang Berdagang dengan Permukiman Israel

Terbaru

  • Pameran Kaligrafi Internasional 2026 di Semarang Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara
  • MUI Tegaskan Peringatan Maulid Nabi Tak Semestinya Bernuansa Satanic
  • Hidayatullah: Umat Islam Harus Berpolitik dengan Tauhid
  • Al-‘Aqabah: Jalan Terjal Menuju Peradaban Fitrah
  • Erdogan: Pakta Pertahanan Makkah adalah Sinyal Persatuan bagi Dunia Islam
  • Publik Amerika Lebih Pilih Dukung Palestina daripada ‘Israel’
  • Norwegia Ancam Penjara 3 Tahun bagi Perusahaan yang Berdagang dengan Permukiman Israel
  • Teror Bandit Merebak di Nigeria, Enam Imam Diculik
  • 900 Tahun Islam di Maladewa, Presiden Muizzu Resmikan Lembaga Investasi Wakaf untuk Makmurkan Rakyat
  • Maladewa Peringati 900 Tahun Memeluk Islam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?