Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tahapan Sertifikasi Halal pada UU Jaminan Produk Halal Dinilai Tidak Praktis

Ahmad
Terakhir diupdate: 29 September 2014 08:16 8:16 am
Ahmad
Dipublikasikan 29 September 2014 08:16
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) baru saja disahkan DPR RI dalam sidang paripurna Kamis (25/9/2014) lalu dinilai sebagai bentuk anomali terhadap sistem pemerintahan modern.

Ubaydillah AN, pengamat syariah dan penulis beberapa buku bisnis Islam mengatakan dalam UU JPH pemerintah berperan sebagai fasilitator, regulator, dan eksekutor dalam proses sertifikasi halal di Indonesia. Padahal sehahrusnya  salah satu prasyaratnya adalah adanya pemisahan yang tegas antara fasilitator, regulator, dan eksekutor.

“Dalam UU JPH, pemerintah merangkap ketiga fungsi tersebut sekaligus, baik sebagai fasilitator, regulator serta sebagai eksekutor,” kata Ubaydillah belum lama ini.

Ubaydillah juga mengkritisi  tahapan sertifikasi halal yang tertuang dalam UU JPH.

“Proses sertifikasi halal sangat berbelit karena harus melalui 10 (sepuluh) tahapan. Hal ini bertentangan dengan konsep debirokratisasi, di mana semua urusan administrasi pemerintahan seharusnya lebih mudah dan praktis,” jelas Ubaydillah.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ketum Baznas: Ulama Harus Berperan Sudahi Pertikaian Umat
Tulisan selanjutnya Badan Pengelola Jaminan Produk Halal Berpotensi Jadi Lembaga Superbody

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?