Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemblokiran Situs Media Islam Dinilai Tindakan “Terorisme Negara”

Ahmad
Terakhir diupdate: 2 April 2015 16:59 4:59 pm
Ahmad
Dipublikasikan 2 April 2015 16:59
Bagikan
Mustofa B Nahrawardaya
Bagikan

Hidayatullah.com- Anggota Majelis Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mustofa B Nahrawardaya  menilai pemblokiran situs media Islam oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu kecenderungan langkah-langkah mendekati “terorisme negara”.

“Dimana langkah-langkah tekanan semacam itu menimbulkan kejustruan-kejustruan baru yang terjadi di umat Islam, karena melakukan tindakan dulu baru menanyakan atau menyatakan alasannya. Itu kan terbalik tah? Harusnya mengkaji lebih dulu baru kemudian melakukan tindakan,” ujar Mustofa kepada hidayatullah.com di Jakarta.

Dari situ, Mustofa menyampaikan jika Negara atau pemerintah selama ini belum pernah memanggil media-media atau pihak yang besangkutan. Sementara, untuk mendirikan portal-portal media tersebut tentu tidak mudah, harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti, alamat, KTP bahkan NPWP.

“Selama media itu ada pengelolanya, tidak boleh langsung begitu saja diblokir atau ditutup. Harus dipanggil terlebih dulu pengelola atau manajemennya. Apakah benar bahwa media tersebut radikal atau tidak. Lha ini, tau-tau kok diblokir. Itu namanya terorisme Negara,” ujar Mustofa yang juga Koordinator Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF) ini.

Menurut Mustofa kasus pemblokiran tersebut, negara meneror masyarakat yang sedang melaksanakan undang-undang dan hukum yang berlaku bernama kebebasan pers.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“BNPT dan Kemenkominfo saya pastikan tuh, selama ini tidak pernah memanggil media-media tersebut sebelum melakukan pemblokiran, untuk melakukan langkah-langkah negoisasi atau pendekatan-pendekatan untuk membicarakan rencana pemblokiran. Saya rasa nggak pernah ada seperti itu,” tegas Mustofa.

Masih menurut Mustofa, berbeda dengan pemblokiran situs-situs porno yang tidak ada pengelolanya yang memunculkan wajahnya. Jika pun ada mereka pasti akan merasa malu sebab itu perbuatan buruk dan negatif. Sementara, lanjutnya, situs-situs Islam itu terbuka, ada pengelola dan manajemennya yang jika dipanggil pasti ada yang hadir.

“Jangan disamakan antara situs porno dengan situs Islam. Untuk situs porno bisa langsung diblokir karena memang tidak ada pengelolanya yang bisa mempertanggung jawabkan,” tegas Mustofa.

Mustofa menilai “terorisme Negara” seperti itu adalah tindakan jahat yang dalam sejarahnya baru terjadi sekarang ini. Sebab, belum pernah terjadi pada era presiden-presiden sebelumnya.

Selain itu, tindakan tersebut juga sangat berbahaya bagi masyarakat. Sebab, negara yang memiliki infra struktur jelas, anggaran, hukum dan undang-undang sewaktu-waktu bisa meneror bahkan membunuh tanpa harus mengungkapkan jika ingin membunuh.

“Sebab mereka (negara.red) yang memiliki diskresi,” ungkap Mustofa yang juga sebagai peneliti terorisme.

Diskresi sendiri menurut Mustofa yaitu melakukan suatu langkah hukum atau menetapkan sebuah kebijakan tanpa meminta pertimbangan pada lembaga atau pihak yang berkepentingan.

“Hal itu sangat berbahaya, Negara melakukan diskresi tanpa pertimbangan apapun dan tanpa melakukan pendekatan-pendekatan, misal; menambak mati, menutup pesantren, merobohkan masjid, memblokir situs dan lain sebagainya. Bahkan jika dibiarkan terus bisa jadi menutup Muhammadiyah ataupun NU,” pungkas Mustofa.*

Menurut Mustofa kasus pemblokiran tersebut, negara meneror masyarakat yang sedang melaksanakan undang-undang dan hukum yang berlaku bernama kebebasan pers.*

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BNPTKementerian Komunikasi dan InformatikaMedia IslamMuhammadiyahpengadilanSitus Islam Diblokir
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lembaga Halal HIP Portugal Ingin Dapat Pengakuan MUI
Tulisan selanjutnya Inilah, 5 Artis Yahudi dan Nasrani Arab yang Masuk Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Berita
3 Juni 2026 12:30
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?