Hidayatullah.com— Pemerintah Portugal menjajagi kemungkinan untuk menjalin kerjasama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
“Maka kami mendampingi Azhar Vali selaku Direktur Halal Institute of Portugal (HIP), melakukan kunjungan silaturahim ke LPPOM MUI ini, guna mempelajari sistim sertifikasi halal yang dilakukan oleh LPPOM MUI untuk diadopsi dan diimplementasi oleh lembaganya, sehingga dapat memperoleh pengakuan, akreditasi dari MUI,” demikian dikemukakan M. Reza Adhitama, Asisten Konselor Ekonomi dan Kerjasama AICEP dari Kedutaan Portugal di Jakarta dikutip laman halalmui.org.
Dalam kunjungan itu, Azhar Vali memperkenalkan lembaga sertifikasi halal yang dipimpinnya, Halal Institute of Portugal (HIP). Lembaga ini didirikan pada tahun 2012 di Palema, Lisabon, Portugal. Tujuan pembentukan lembaga ini, diantaranya, memfasilitasi kebutuhan umat Muslim di Portugal sejumlah sekitar 50.000 jiwa, terutama dalam aspek pangan yang halal.
Selain itu, Direktur Azhar Vali memaparkan pula, lembaganya juga memberikan jasa sertifikasi halal dan konsultasi halal, lembaga ini juga memberikan layanan pelatihan mengenai ajaran Islam, kerja sosial, halal awareness work for the community.
Sebelum ini, lembaga halal Portugal ini telah pula menjalin hubungan kerjasama dan diakreditasi, mendapat pengakuan oleh MUIS Singapura, Uni Emirat Arab. Saat ini juga tengah diproses di Jakim Malaysia.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Daerah, Ir Nur Wahid M.Si., yang menerima kunjungan tamu asal Portugal ini di Kantor LPPOM MUI, Global Halal Centre (GHC) Bogor.
Ia menjelaskan, proses sertifikasi halal oleh LPPOM MUI dilakukan dengan audit yang mendalam oleh para tenaga ahli yang telah berpengalaman di bidangnya.
Kemudian hasil audit itu dilaporkan kepada para ulama di Komisi Fatwa MUI untuk ditelaah aspek syariahnya. Kalau semua sudah clear, maka ditetapkan fatwanya dan dibuat secara tertulis berupa Sertifikat Halal yang ditanda-tangani oleh pihak-pihak yang berkompeten. Yakni Direktur LPPOM MUI, Ketua Komisi Fatwa MUI dan Ketua Umum MUI. Dengan demikian, proses sertifikasi halal itu bukan sekedar audit lapangan oleh para ilmuwan bidang sains, untuk identifikasi bahan secara meterial.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Tetapi juga mencakup kajian dan kesesuaian dengan aspek syariah oleh para ulama yang memiliki otoritas keagamaan yang mumpuni dan diakui.
Tentang prosedur dan teknis audit itu sendiri, disampaikan secara lebih rinci oleh Dr. Ir. Hj. Mulyorini R. Hilwan, M.S., sebagai Kepala Bidang Auditing LPPOM MUI.*