Hidayatullah.com– Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) yang diinisasi Front Pembela Islam (FPI), melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama, alias Ahok ke Polda Metro Jaya, Senin (07/09/2015) kemarin.
Menurut Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI, Ja’far Shoddiq yang ikut melaporkan, ada tiga kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ahok dengan nilai hingga triliunan rupiah.
“Dugaan pertama, yaitu terkait penetapan nilai pernyataan modal dan penyerahan asset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada PT TJ BUMD Transjakarta. Nilainya 1,6 triliun,” kata Ja’far kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Senin (07/09/2015).
Kedua, kata Ja’far, terkait penyerahan asset Pemprov DKI Jakarta berupa tanah seluas 234 meter persegi blok apartemen senilai 8,5 miliyar. Dan ketiga terkait pengadaan tanah Rumah Sakit (RS) Sumber Waras yang sudah dijual ke pihak lain.
“Tetapi, tiba-tiba Pemprov DKI Jakarta mengambil alih, dimana per meter yang awalnya itu 15 juta, sekarang berubah menjadi 20 juta. Diduga yang 5 juta ini ada kaki-kaki tangan yang maen dan ujung-ujungnya uang masuk ke kas dia,” ujar Ja’far.
Ja’far mengaku data-data tersebut didapat dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara hasil audit tersebut diperlihatkan terlebih dahulu kepada Kapolda Metro Jaya sebelum diputuskan apakah bisa menjadi sebuah laporan atau tidak.
“Jadi, hari ini baru gerakan pertama, dan besok-besok pasti juga ada masyarakat DKI yang akan melapor lagi,” pungkasnya.*