Hidayatullah.com — Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menolak seluruh pembelaan yang diajukan Munarman dan penasihat hukumnya dalam kasus terkait terorisme. Dengan putusan itu, jaksa tetap menuntut Munarman dipenjara 8 tahun.
“Kami penuntut umum pada tuntutan, kami tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili memutuskan perkara ini menolak seluruh pembelaan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa,” kata jaksa saat membacakan replik di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022).
Jaksa, dilansir oleh Detik, menyatakan menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim. Jaksa menyampaikan agar majelis hakim dapat mengabulkan seluruh tuntutan itu kepada Munarman.
“Mengabulkan seluruh tuntutan terhadap diri terdakwa sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan, kami bacakan dan serahkan kepada sidang hari Senin, tanggal 14 Maret 2022,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan pledoi Munarman tidak didasarkan fakta lengkap dan utuh dari keterangan saksi ahli ataupun alat bukti di persidangan. Jaksa juga menyebut Munarman telah menyimpulkan dan menganalisa secara parsial keterangan saksi yang kemudian dirangkai sesuai dengan keinginan.
“Bahwa nota pembelaan terdakwa Munarman tidak didasarkan fakta-fakta lengkap dan utuh, baik yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi ahli, alat bukti surat, alat bukti rekaman,” ujarnya.
“Nota pembelaan Munarman telah menyimpulkan dan menganalisa secara parsial yang hanya bagian-bagian kecil keterangan saksi dan ahli, yang kemudian dirangkai sesuai keinginan dan kepentingan terdakwa tanpa didukung alat bukti cukup, sehingga kesimpulan analisa paksa maupun alasan yuridis dalam nota pembelaan tersebut tidak objektif, tidak berdasarkan dan tidak memiliki nilai pembuktian,” sambungnya.
Lebih lanjut, jaksa tidak memberikan tanggapan atas uraian pembelaan Munarman lainnya. Hal itu karena, menurut jaksa, semua sudah terjawab dan dijelaskan pada tuntutan 14 Maret yang lalu.
“Terhadap uraian nota pembelaan dari terdakwa lainnya tidak perlu penuntut umum menanggapi karena sudah terjawab dan sudah dijelaskan secara jelas pada surat tuntutan yang dibacakan pada Senin, tanggal 14 Maret 2022,” ungkapnya.
Munarman sebelumnya meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkaranya agar membebaskan dari dakwaan dan tuntutan terkait kasus terorisme. Munarman meminta hakim menyatakan dirinya tidak bersalah.
“Tiba saatnya bagi saya untuk menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang mulia agar berkenan menjatuhkan putusan, menyatakan saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga. Membebaskan saya oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” kata Munarman saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3).
Munarman meminta kepada hakim untuk membebaskannya segera setelah putusan dibacakan. Dia pun memohon majelis hakim memulihkan hak-haknya dalam kedudukan, harkat, dan martabat di masyarakat.
“(Meminta) untuk membebaskan saya dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. Memulihkan hak-hak saya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat saya di masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman, menurut jaksa, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin (14/3).
“Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara,” lanjut jaksa.
Jaksa dalam pemaparannya mengatakan Munarman awal mulanya masuk di kalangan organisasi yang berbaiat dengan ISIS saat menjadi pengacara MMI pada 2002. Jaksa menyebut sejak saat itu Munarman kenal dengan beberapa organisasi.
“Berdasarkan fakta terungkap bahwa terdakwa tahun 2002 menjadi pengacara MMI dengan tujuan membela ustaz Abu Bakar Baasyir agar MMI tidak ikut terlibat. Saat itu terdakwa sering bertemu Abdul Haris, sejak saat itu terdakwa mengenal kelompok sepemahaman dengan terdakwa antara lain HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan, hingga 2014, Munarman melakukan baiat di UIN Syarif Hidayatullah di acara Faksi. Menurut jaksa, Munarman sudah tahu bahwa acara faksi di UIN itu adalah acara baiat karena dihadiri beberapa anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Jaksa mengklaim Munarman bersama sejumlah orang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Munarman disebut jaksa memberi motivasi kepada beberapa peserta seminar yang diadakannya untuk mendukung khilafah.*