Hidayatullah.com– Menuduh ormas Islam sebagai gerakan teroris tanpa data dan bukti yang kuat dan benar adalah bentuk kejahiliahan. Demikian ditegaskan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Selatan (Sulsel), AM Iqbal Parewangi.
“Jahiliah itu merangkum kebodohan, merangkum ketidakwaspadaan, merangkum seenaknya, dan merangkum premanisme,” ujarnya dalam jumpa pers Wahdah Islamiyah di Rumah Makan Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Senin, 1 Rabiuts Tsani 1437 H (11/01/2016).
Menurutnya, pemberitaan Metro TV per tanggal 3 Januari yang menuduh ormas itu sebagai jaringan teroris adalah “sebuah preseden yang jahiliah”. Seperti diketahui, tuduhan itu tanpa disertai keterangan dan sumber data yang jelas.
Iqbal mengatakan, bingkai keseluruhan dari kasus tersebut adalah, siapapun yang berhak hidup di Indonesia tidak berhak mengkriminalisasi sesama anak bangsa.
Ia mengatakan, dengan sangat berhati-hati menggunakan diksi, bahwa tuduhan Metro TV itu adalah bagian dari proses kriminalisasi terhadap ormas, komunitas, tokoh, dan umat Islam.
“Pada semua yang mendengar ini dan menyaksikan ini, berhentilah mengkriminalisasi pendiri sejati Republik Indonesia bernama umat Islam,” ujarnya dengan nada penuh tekanan.
“Berhentilah mengkriminalisasi komunitas yang menjadi representasi 87,2 persen rakyat Indonesia. Dan berhentilah mengkriminalisasi atas nama apapun juga,” lanjutnya di depan puluhan awak media termasuk hidayatullah.com.
Ormas Islam, kata dia, adalah komunitas anak bangsa. Tokoh-tokohnya pun merupakan anak bangsa di negeri ini. “Masa mau dikriminalisasi?” ujarnya. [Baca: Zaitun Rasmin Mengaku Sedih Harus Menuntut Metro TV]
Terkait Metro TV, Iqbal memaparkan, media massa merupakan pilar keempat demokrasi. Jika salah satu pilar demokrasi mengalami keruntuhan kepercayaan dari publik, resikonya adalah keruntuhan kepercayaan terhadap demokrasi.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pernyataan resmi terkait penolakan segala bentuk kriminalisasi terhadap ormas, komunitas, tokoh, dan umat Islam di Indonesia itu, akan ia sampaikan dalam Sidang Paripurna DPD RI hari ini, Selasa (12/01/2016).
“(Ini) berdasarkan amanah resmi yang saya terima tadi (dalam rapat sebelum menghadiri jumpa pers, kemarin, Red). Saya akan bacakan secara resmi dalam Sidang Paripurna DPD RI; no criminalization for Islam!” pungkas pria yang mengaku dekat dengan Wahdah Islamiyah ini.
Diberitakan sebelumnya, 30-an Tokoh Ormas Islam Bersatu Kecam Metro TV.*