Hidayatullah.com– Bupati Purwakarta,Dedi Mulyadi secara resmi telah dilaporkan oleh sejumlah ulama Purwakarta ke Polda Jawa Barat dengan dugaan telah melakukan suatu tindakan penistaan terhadap ajaran agama Islam pada akhir 2015 lalu.
Para pelapor membawa beberapa barang bukti berupa dua buku tulisan terlapor yang berjudul ‘Spirit Budaya Kang Dedi’ dan ‘Kang Dedi Menyapa’. [Baca: Dinilai Mensitakan Agama, Dedi Mulyadi Dilaporkan Ulama Purwakarta Ke Polda Jawa Barat]
Guna penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui ada tidaknya unsur penodaan agama yang dimaksud, Polda Jabar telah meminta secara resmi pihak MUI Jabar untuk melakukan kajian lebih mendalam.
“Polda sudah resmi meminta kepada kita (MUI, red) untuk melakukan kajian terkait buku-buku yang ditulis oleh terlapor itu. Dan saya sudah membentuk tim kecil di komisi fatwa, selesai Musda ini atau hari Kamis nanti kami akan mulai bersidang, ”ujar Sekum MUI Jabar,Drs.H.Rafani Ahyar, di hadapan peserta Musda MUI Jabar di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor Kabupaten Sumedang, Selasa (26/1/2016) kemarin.
Pihaknya juga mengaku sudah menganalisa subtansi dari konten buku-buku tersebut. Selain itu ia juga menjelaskan sudah menyusun beberapa hal sebagai bahan rekomendasi.
“Kesimpulannya insyaAllah sama dengan pandangan bapak-bapak sekalian, betapa menyesatkannya pandangan-pandangan dari penulis tersebut,” tegasnya.
Menurutnya jika ada pihak lain yang berpendapat berbeda dengan MUI tentang buku tersebut tentu hal itu dipandang dari perspektif yang berbeda yang harus dihargai.Namun dari MUI juga mempunyai perspektif yang berbeda yakni adanya unsur penodaan agama.
“Kita juga akan merekomendasikan pasal-pasal KUHP tentang penodaan agama. PNPS tahun 1965 oleh kita juga akan di pegang teguh,”pungkasnya.*