Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mendagri Sebut Pencabutan Perda Miras Hanya yang Tumpang Tindih

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 Mei 2016 16:50 4:50 pm
Ahmad
Dipublikasikan 21 Mei 2016 16:50
Bagikan
Mendagri Tjahyo Kumolo
Bagikan

Hidayatullah.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo akhirnya meralat berita pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras). Menurutnya, pihaknya akan memperbaiki Perda tentang Miras yang dinilai tumpang tindih atau bertentangan dengan Undang-undang.

“Yang benar menurut saya sebagai Mendagri bahwa perda Miras prinsipnya diberlakukan di semua daerah dengan penerapan, pencegahan dan penindakan oleh daerah,” ujar Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat kepada hidayatullah.com di Jakarta, Sabtu (21/05/2016).

Tjahjo beranggapan bahwa peredaran Miras sudah membahayakan generasi muda khususnya dan juga menjadi pemicu kejahatan.

GeNAM: Jika Perda Miras Dihapus, Sensitivitas Pemerintah Dimana?

Namun, ia mengungkapkan, kalau banyak Perda Miras yang tumpang tindih. Sehingga, Kemendagri meminta daerah untuk menyusun perdanya yang masih bertentangan dengan undang-undang.

Politisi PDIP ini mencontohkan Kemendagri mendorong Papua yang memiliki komitmen tinggi untuk memberantas Miras.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Seperti di Papua Kemendagri mendorong kebijakan Gubernur Papua untuk memberlakukan perda Miras dengan konsisten,” tukasnya.

Sementara itu, Mantan ketua Pansus Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Huda Tri Yudiana mengatakan, Kemendagri berlaku tidak konsisten terkait rencana pencabutan perda miras di daerah tersebut.

Huda menjelaskan, Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan di DIY merupakan salah satu perda yang dibuat berdasarkan konsultasi dengan Kemendagri.

“Kalau ini dicabut, tak masuk akal dan Kemendagri tak konsisten. Katanya tidak ada aturan yang dilanggar,” ungkapnya dikutip Republika.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, beberapa daerah yang perdanya tumpang tindih adalah Nusa Tenggara Barat dan Yogyakarta.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:GenamkejahatanMinuman kerasMiraspemerintahPeraturan DaerahPerdaTjahjo Kumolo
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Amerika Serikat Tolak Usulan Rusia untuk Bergabung Menyerang Militan di Suriah
Tulisan selanjutnya Jika Penilaian Jujur, Banda Aceh Masuk Kategori Kota Paling Islami

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?