Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dipandang Perlu Diwaspadai

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 31 Mei 2016 22:05 10:05 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 31 Mei 2016 21:30
Bagikan
Rapat Dengar Pendapat AILA Indonesia bersama sejumlah lembaga di ruang rapat FPKS di Senayan, Jakarta, Selasa (31/05/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Naskah Akademik serta Draft Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual perlu dikritisi dan diwaspadai.

Demikian diungkapkan oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah lembaga di ruang rapat Fraksi PKS, Gedung Nusantara I lantai 3, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Sya’ban 1437 (31/05/2016) siang.

Di antara alasannya, RUU yang diajukan ke DPR RI oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan itu dinilai sarat dengan konsep Barat yang liberal.

Ketua AILA Rita Soebagio menyebutkan, ada beberapa catatan penting pada draft RUU itu yang perlu sama-sama dikritisi oleh berbagai kalangan masyarakat.

Pertama, sebutnya, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, merujuk pada naskah akademik yang ditawarkan, secara filosofis sarat dengan makna seksualitas yang diadopsi dari konsep seksualitas Barat yang liberal tanpa kritik.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kedua, konsep seksualitas yang ditawarkan bersifat sangat individual dan tidak menunjukkan relasi atau kaitannya dengan sistem keluarga,” sebutnya sebagaimana tercantum pula pada siaran pers yang diterima hidayatullah.com di lokasi RDP.

Ketiga, sebutnya, karena mengadopsi konsep Barat tersebut, maka konsep seksualitas yang ditawarkan menjadi tidak sesuai dengan norma agama, budaya, dan norma lainnya masyarakat Indonesia.

Catatan berikutnya, masih menurut AILA, RUU itu tidak menjadikan asas agama sebagai patokannya. “Padahal tindakan kejahatan memiliki kaitan langsung dengan keberagamaan seseorang,” sebutnya.

Kemudian, AILA menilai, pada RUU itu, tersirat adanya konsep kedaulatan atas tubuh dan seksualitas dalam makna yang lebih luas.

Salah satunya, lanjut Rita, terlihat dalam konsep perbudakan seksual, dimana konsep melayani rumah tangga dianggap sebagai bagian dari perbudakan. Hal ini bisa dilihat pada Naskah Akademik RUU itu, sebagai bagian tidak terpisahkan dari Draft RUU-nya.

“Keenam, Naskah Akademik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan jelas memasukan agenda kekerasan seksual atas dasar pilihan Orientasi Seksual Berbeda. Dengan kata lain, ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari agenda kelompok homoseksual,” ungkapnya.

RDP tersebut dihadiri oleh anggota Badan Legislatif Matri Agung; Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amalia; dan 20 lebih utusan dari berbagai lembaga. Di antaranya PII Wati, PB Wanita Al-Irsyad, BMOIWI, Muslimat Hidayatullah, KIPIK, dan Gerakan Peduli Remaja.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AILABaleg DPRDPR RIFPKSkeluarga IndonesialiberalRancangan Undang undangRita SoebagioRUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI akan Libatkan Masyarakat Pantau 15 TV Selama Ramadhan
Tulisan selanjutnya Tarhib Ramadhan FOSIMATA, Kaum Dhuafa Diberi Sembako

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?