Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ahok Diduga Menista Agama, Anggota Wantimpres Ingatkan Kasus Arswendo

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 November 2016 06:23 6:23 am
Ahmad
Dipublikasikan 12 November 2016 06:15
Bagikan
KH Hasyim Muzadi di kantornya, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) KH A Hasyim Muzadi mengingatkan, kasus penistaan agama sudah pernah terjadi di Indonesia sebelumnya.

“Hal semacam ini sebenarnya pernah terjadi di Indonesia pada kasus Arswendo, Lia Eden, dan Musadek. Namun bedanya mereka tidak sebesar Ahok,” kata Hasyim Muzadi dalam siaran pers di Depok, Jawa Barat, baru-baru ini.

Diketahui, Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama saat ini sedang menjalani proses hukum terkait kasus dugaan penistaan agama.

Kasus Arswendo Atmowiloto terjadi pada tahun 1990. Arswendo dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas kasus penghinaan Nabi Muhammad Shallallahu’Alaihi Wasallam.

Arswendo Mengaku tak Sengaja Menista Agama, tapi Dihukum 4 Tahun Penjara

Kekuatan (energi) Al-Qur’an dan Politisasi

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Berikut pernyataan lengkap mantan Ketua Umum Nahdlatul Ulama (NU) yang juga Pengasuh Pesantren Al-Hikam Sekolah Tinggi Kulliyatul Quran Depok itu:

Kekuatan (energi) Al-Qur’an dan Politisasi:

1) Di kalangan umat Islam seluruh dunia, ada tiga hal yang tidak boleh disinggung atau direndahkan yakni : Allah Subhanahu Wata’ala, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, dan kitab suci al-Qur’an.

Apabila salah satu, apalagi ketiganya disinggung dan direndahkan pasti mendapat reaksi spontan dari umat Islam tanpa disuruh siapa pun.

Reaksi tersebut akan segera meluas tanpa bisa dibatasi oleh sekat-sekat organisasi, partai, dan birokrasi. Kekuatan energi tersebut akan bergerak dengan sendirinya tanpa dibatasi ruang dan waktu.

2) Fenomena demo 4 November 2016 tentu secara lahiriah dipimpin oleh beberapa tokoh yang merasa terpanggil untuk membela kesucian kitabnya.

Namun, jumlah yang hadir membuktikan adanya kekuatan (energi spritual) yang dahsyat dari pengaruh al-Qur’an tersebut.

Ketua GNPF-MUI: Hanya Energi al-Quran Bisa Datangkan Aksi Damai Jutaan Orang

Hal ini dapat dibuktikan, para pemimpin yang melakukan demo atau mengumpulkan massa tanpa dorongan spiritualisme tersebut tidak mungkin dapat menggerakan umat yang berjumlah jutaan.

Mereka berjalan dengan damai, tertib, dan siap untuk berkorban. Sehingga sesungguhnya tidak perlu dicari dalangnya, provokator atau siapa yang membayar.

Karena provokator dan bayaran setingkat apapun tidak akan mampu menggalang kekuatan tersebut. Yang ada mereka adalah menempel gelombang besar untuk kepentingannya, bukan kemampuan menciptakan gelombang itu sendiri.

Kronologi Aksi Damai 411 Disusupi Provokator Versi GNPF MUI

3) Kedahsyatan energi al-Qur’an tersebut hanya bisa dimengerti, dirasakan, dan diperjuangkan oleh orang yang memang mengimani al-Qur’an. Tentu sangat sulit untuk diterangkan kepada mereka yang tidak percaya kepada al-Qur’an, berpikiran atheis, sekuler dan liberal.

Karena mereka jangan lagi memahami energi al-Qur’an, menerima al-Qur’an pun belum tentu bisa.

Sehingga perdebatan antara keimanan kepada al-Qur’an dan ketidakpercayaan kepada al-Qur’an hanya akan melahirkan advokasi bertele-tele dan berbagai macam rekayasa.

4) Al-Qur’an sebagai kitab suci sekaligus kitab pembeda (al-Furqon) yang membedakan antara yang hak dan yang batil.

Maka tidak heran, kalau kemudian kelihatan di kalangan umat Islam sendiri; mana yang bertindak sebagai pejuang, sebagai pengikut perjuangan yang ikhlas tanpa pamrih, yang mengambil posisi memanfaatkan keadaan (kepentingan duniawi sesaat), dan mana yang memang menyelewengkan al-Qur’an.

Barisan Mukmin atau Barisan Munafik?

Sedangkan di kalangan non-Muslim sendiri, hanya sangat sedikit yang membuat konflik lintas agama dengan kaum Muslimin. Mereka adalah pihak yang sudah basah politisasi dan kapitalisasi ekonomi serta hegemoni kekuasaan.

Sedangkan mayoritas mutlak non-Muslim tetap bersatu bersama kaum Muslimin dalam penegakan NKRI.

5) Di era demokratisasi politik Indonesia, gerakan pembelaan al-Qur’an tidak akan lolos dari upaya pihak-pihak tertentu dalam melakukan politisasi, yang tujuannya membelokkan dan mengaburkan tujuan suci tersebut.

Politisasi sebenarnya tidak hanya terjadi pada tanggal 4 November malam hari. Tetapi sesungguhnya telah dimulai semenjak rakyat merasakan penggunaan kekuasaan untuk mendukung atau tidak mendukung salah satu pihak yang memiliki kepentingan.

Presiden Tuding “Aktor Politik”, Dahnil: Jokowi Jangan Bikin Makin Ruwet!

Seorang gubernur petahana yang akan mencalonkan kembali sebagai gubernur diharuskan oleh undang-undang untuk menjalani cuti.

Artinya, tidak boleh ada penggunaan kekuasaan di dalam proses demokratisasi pemilihan. Apabila terjadi termasuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).

6) Perdebatan tentang siapa dalang, provokator, penunggangan politik, sebenarnya sudah tidak diperlukan lagi sebagai isu, demi kesatuan dan persatuan NKRI.

Lebih bermanfaat kalau kita fokus kepada kewajiban negara dalam melindungi hak yang adil dari kaum Muslimin Indonesia. Sehubungan dengan adanya penistaan Al-Qur’an tersebut yang diproses menurut hukum negara (UU No 1 Tahun 1965).

Hal semacam ini sebenarnya pernah terjadi di Indonesia pada kasus Arswendo, Lia Eden, dan Musadek. Namun bedanya mereka tidak sebesar Ahok.

7) Khusus untuk kaum Muslimin Indonesia agar terus memperbaiki kualitas perjuangannya.

Hendaknya janganlah masalah kemurnian perjuangan pembelaan al-Qur’an ini dicampur aduk dengan isu khilafah, pendirian negara Islam, memberi peluang terhadap ISIS, peluang terhadap teroris, dan perlawanan terhadap pesatuan dan kesatuan bangsa.

Abu Jibril Tepis Tuduhan Radikalisme Aksi Bela Al-Quran

Karena apabila hal-hal tersebut dilakukan oleh kaum Muslimin, akan menjadi alat pukul balik terhadap kaum Muslimin itu sendiri, dan dapat mengakibatkan umat Islam bercerai-berai.

8) Seluruh kaum Muslimin apapun ormasnya, jangan beranggapan bahwa sekat-sekat ormas itu dapat menghadang energi al-Qur’an.

Karena kalau dipaksakan, justru berakibat tidak ditaatinya pemimpin oleh umatnya sendiri yang memang ghirah al-Qur’annya tinggi.

9) Saat ini upaya untuk menciptakan opini bahwa Ahok tidak menistakan agama tampak akan berlanjut. Kita masih menunggu hasil finalnya.

KH Hasyim Muzadi: Ada Upaya Penggiringan Opini Ahok tak Menistakan Al-Qur’an

Hasil finalnya tersebut bergantung siapa yang dimintai pendapat dan fatwanya oleh pihak kepolisian. Semoga akan selaras dengan keputusan MUI (Majelis ulama Indonesia).*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokahok menghina alquranAksi Bela Al-QuranAksi Bela Islam IIArswendo AtmowilotoBasuki Tjahaja Purnamakasus Ahokkasus ArswendoKH. Hasyim Muzadimantan Ketua Umum PBNUNKRIPasal 156penistaan agamaproses hukumsejarahundang-undangUU PNPS No 1 tahun 1965Wantimpres
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemberontak Syiah Kembali Serang Saudi, 14 Warga Sipil Terluka
Tulisan selanjutnya ‘Bisikan’ Intelijen Partikelir Sesatkan Presiden Jokowi dalam Aksi Damai 411

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Berita
3 Juni 2026 13:00
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?