Hidayatullah.com– Tokoh pergerakan sekaligus aktivis 66, Sri Bintang Pamungkas, menyatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melakukan penistaan agama dan pelanggaran ketertiban umum.
Hal itu terkait ucapan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang menyinggung al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu (27/09/2016).
Dinilai Sombong, Sri Bintang Pamungkas Ikut Tolak Ahok Jadi Gubernur DKI
Demikian disampaikan Sri Bintang dalam acara “malam keprihatinan” di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2016) semalam.
“Dalam supremasi hukum, soal penistaan agama itu ada di Bab Ketertiban Umum. Jadi, Ahok ini melanggar ketertiban hukum selain penistaan agama. Apa yang diucapkan oleh Ahok itu jelas sebuah penistaan,” ungkapnya.
Tolak Gelar Perkara Terbuka
Terkait pernyataan elite negara soal wacana gelar perkara terbuka atas kasus Ahok, Sri dengan tegas menolaknya.
Menurutnya, gelar perkara secara terbuka di depan publik tidak ada aturannya dalam kitab hukum Indonesia.
Sri Bintang menilai, gelar perkara di depan publik merupakan upaya pembentukan opini kepada masyarakat.
“Gelar perkara secara terbuka itu bisa mempengaruhi pandangan umum. Sehingga dipelintir opininya, ujung-ujungnya kita tahu bahwa dia (Ahok. Red) akan dibebaskan,” tambah tokoh pergerakan ini.
Terakhir, Sri Bintang menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada para ulama yang begitu hebat. Karena, kata dia, mampu mengumpulkan 2 juta massa dalam Aksi Bela Islam II, Jumat pekan lalu (Aksi Damai 411).
Arswendo Mengaku tak Sengaja Menista Agama, tapi Dihukum 4 Tahun Penjara
“Masalah agama ini ada di konstitusi. Jadi agama tidak bisa dipisahkan oleh negara (maupun) dipisahkan oleh hukum. Yurisprudensinya sudah ada, ngapain Ahok dibiarkan berkeliaran?” tandasnya.* Ali Muhtadin