Hidayatullah.com– Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta pemerintah mengirimkan surat resmi ke DPR RI perihal permintaan penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Menurut Sekjen DPP PPP, Arsul Sani, pihaknya mengapresiasi sikap pemerintah yang meminta DPR agar menunda pembahasan RUU HIP setelah banyak kritikan masyarakat terhadap materi atau substansi RUU itu.
Menurut Arsul, sikap pemerintah itu membuktikan bahwa pemerintah mendengarkan masukan berbagai elemen masyarakat sipil terutama ormas keagamaan yang mengkritisi RUU HIP.
Akan tetapi, Wakil Ketua MPR RI itu menjelaskan, agar aspek proseduralnya terpenuhi, maka sebaiknya pemerintah menyampaikan sikap secara resmi kepada DPR RI perihal penundaan pembahasan RUU HIP.
“Formalitasnya tentu tertuang dalam surat pemerintah sebagai respons terhadap surat DPR terdahulu yang mengirimkan RUU HIP kepada pemerintah dan meminta pembahasannya bersama DPR dengan Pemerintah,” kata Arsul di Jakarta, Rabu (17/06/2020) dikutip dari Antara.
Baca: HNW: Sebaiknya Pemerintah Minta DPR Setop Pembahasan RUU HIP
Menurut Arsul, diperlukannya respons resmi berupa surat kepada DPR agar tidak mengabaikan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.
Sedangkan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan, pemerintah menunda pembahasan RUU HIP dengan DPR.
“RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah dan sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU HIP,” ujar Mahfud saat bersama Menkumham Yasonna Laoly, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (16/06/2020).
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pemerintah pun meminta DPR agar berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh elemen masyarakat. “Jadi, pemerintah tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan itu. Itu aspek proseduralnya,” sebutnya.*