Hidayatullah.com– Penetapan Buni Yani sebagai tersangka disayangkan dan diprotes banyak pihak. Penetapan itu terkait penyebaran video Gubernur (non-aktif) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung al-Qur’an Surat Al-Maidah:51.
Tuduhan yang dialamatkan kepada Buni Yani sebagai penebar kebencian dan permusuhan di kalangan masyarakat, kata Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, tidak relevan dengan perkembangan kasus penistaan agama dengan tersangka Ahok.
Pelapor Serentak Minta Ahok Ditahan, Buni Yani Ditetapkan sebagai Tersangka
“Kita tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini, walau secara pribadi saya menyayangkan penetapan status tersangka ini,” ujar Fahira yang juga Dewan Pembina Himpunan Advokat Muda Indonesia chapter DKI Jakarta di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Sekarang, selain tetap berjuang di jalur hukum, Fahira berharap masyarakat mendoakan Buni Yani.
“Saya yakin Allah tidak diam. Dia akan beri jalan bagi Buni Yani temukan keadilan. Saya pribadi akan kawal kasus ini sampai Buni Yani temukan keadilan,” ungkapnya melalui siaran persnya kepada hidayatullah.com.
Usai Dijadikan Tersangka, Buni Yani Ditahan Tidur di Mushalla Polda
Sebagai informasi, ungkap Fahira, Buni Yani dijadikan sebagai tersangka di saat yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi. Setelah menjadi tersangka saat itu juga langsung Buni Yani diperiksa dan tidak diperbolehkan pulang.
Berbeda dengan Ahok, imbuhnya, yang sebelum jadi tersangka dilakukan gelar perkara terlebih dahulu. Dan setelah jadi tersangka menunggu beberapa hari untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka dan hingga saat ini belum ditahan.*