Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Ahok

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Desember 2016 12:21 12:21 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Desember 2016 12:17
Bagikan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang lanjutan (ketiga) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hari ini
Bagikan

Hidayatullah.com–Sidang lanjutan kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta (non aktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menetapkan bahwa Nota Keberatan (Eksepsi terdakwa) dan penasehat hukum terdakwa dinyatakan tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dwiyarso Budi Santiarso di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

“Menyatakan gugatan terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Dwiyarso Budi Santiarso.

Tim Advokasi GNPF MUI: Majelis Hakim Harus Lanjutkan Proses Hukum Ahok

Selain itu, Hakim Ketua juga menyatakan bahwa surat dakwaan oleh Penuntut Hukum dinilai shah menurut hukum. Sehingga Hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomer 1537./2016/PN/JKTUT. Atas nama Ir. Basuki Tjahaja Purnama,” tambahnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dengan ditolaknya eksepsi, sidang penistaan agama dengan terdakwa Ahok tetap dilanjutkan ke tahap mendengarkan keterangan saksi-saksi. Namun, lokasi sidang dipindah ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan.

Usai memberi kesempatan bicara kepada terdakwa dan JPU, majelis hakim menunda sidang Ahok hingga Selasa 3 Januari 2017.

Majelis hakim kasus dugaan penodaan agama mengatakan nota keberatan terdakwa Ahok soal tak berniat menodakan agama bukanlah eksepsi.

Pakar Hukum Nilai Jawaban PU Konsisten Atas Dakwaan Perkara Ahok

Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Kemudian, Hakim juga menyatakan penangguhan biaya perkara hingga putusan hakim dibacakan, lanjutnya.

Usai hakim membacakan surat putusan tersebut, terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sempat menanggapi akan mempertimbangkan putusan tersebut bersama penasehat hukumnya.

“Kami akan pertimbangkan,” kata Ahok setelah melakukan konsultasi bersama penasehat hukumnya.

Putusan Hakim tersebut diputuskan dalam Sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 22 Desember 2016 lalu.*/Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokBasuki Tjahaja PurnamaEksepsiGubernur DKI Jakartakasus penistaan agamaMajelis HakimNota Keberatan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya AMM Minta Majelis Hakim Segera Perintahkan Penahanan Ahok
Tulisan selanjutnya Tak Ada Penahanan, Tim Advokasi GNPF-MUI: Itu Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Palestina Terkini
13 Juli 2026 05:55
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?