Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemerintah Blokir Media Berbadan Hukum

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 4 Januari 2017 18:51 6:51 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 4 Januari 2017 18:30
Bagikan
#StopBlokirMediaIslam
Bagikan

Hidayatullah.com– Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir sejumlah media berbadan hukum.

Media berbadan hukum itu termasuk dari 11 situs-media Islam online yang diblokir Kemkominfo pada akhir tahun 2016 lalu.

Setidaknya, dua dari 11 media berbadan hukum yang diblokir itu adalah Kiblat.net dan Islampos.com.

ICMI: Blokir dan Pembungkaman Hanya Timbulkan Arus Balik Antipati pada Pemerintah

Pemred Kiblat.net Agus Abdullah menegaskan, media yang dibawahinya itu sudah berbadan hukum.

“Sudah (berbadan hukum). Berbentuk Perseroan Terbatas dengan nama PT Kiblat Media Siber, (didirikan) Mei 2016, SK Kemenkumham,” ujarnya saat dikonfirmasi hidayatullah.com Jakarta, Selasa (03/12/2016). Kiblat.net berkantor di Graha Zima Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Terpisah, Pemred Islampos.com Saad Saefullah menegaskan pula, medianya juga sudah berbadan hukum.

“Islampos sejak 25 Agustus 2015 sudah berada dalam payung hukum resmi di NKRI, dengan nama PT Islampos Global Media, Nomor AHU-0011717. AH. 01. 04 Tahun 2015,” ujarnya.

Ia menerangkan, PT Islampos Global Media beralamat di Graha SPU, Jl Terusan Ibrahim Singadilaga No 16 Purwakarta, Jawa Barat.

“Kedua hal ini (badan hukum dan alamat. Red) kami terakan di web sebagai bentuk akuntabilitas kami kepada publik,” ungkapnya.

MUI Pusat: Pemblokiran Situs Berita Menghianati Amanat Reformasi

Pemblokiran Dinilai Kecerobohan Pemerintah

Agus mengatakan, pemblokiran oleh pemerintah terhadap media berbadan hukum merupakan bentuk kecerobohan.

“Ini kecerobohan ya dari pemerintah. Kita meminta kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.

Sedangkan Saad merasa terkejut dan dirugikan atas pemblokiran media online-nya itu.

“Kami bukan hanya berbadan hukum resmi, tapi juga pemblokiran dilaksanakan begitu saja tanpa ada pemberitahuan kepada kami, sekaligus tanpa adanya warning dan sejenisnya,” ungkapnya kepada hidayatullah.com.

Pimpinan DPR: Pemblokiran Situs Islam Sewenang-wenang Dapat Melanggar Konstitusi

Diketahui, pasca pemblokiran itu, beredar tudingan bahwa 11 situs-media Islam online yang diblokir itu bukan produk pers. Saad menepis tudingan itu.

“Islampos menerakan alamat lengkap, berkantor resmi setiap hari kerja, menerakan semua nama redaktur dan kru di web, dan semuanya real,” tegasnya.

Tudingan tersebut, kata Agus,  “Itu hanya alasan saja. Silakan dicek dan verifikasi mana yang bertentangan dengan kaidah jurnalistik.”

CIIA: Blokir Menunjukkan Kekalahan Rezim pada Media Kritis

Ditanya soal langkah yang ditempuh menyikapi pemblokiran itu, saat ini pihaknya sedang melayangkan konfirmasi kepada Kemkominfo terkait itu, kata Saad.

“Kami terbuka untuk dialog dengan pemerintah. Kami siap mendengarkan seperti apa cetak biru media yang sejalan dengan hukum positif di NKRI,” ungkapnya.

“Namun pemerintah juga tak boleh melakukan hal serupa lagi dengan begitu saja, baik terhadap Islampos ataupun media-media Islam lainnya di masa yang akan datang,” lanjutnya memungkas.

Ke-11 situs-media Islam yang diblokir Kemkominfo atas tudingan terkait “konten ilegal” itu adalah voa-islam.com, nahimungkar.com, kiblat.net, bisyarah.com, dakwahtangerang.com, islampos.com, suaranews.com, izzamedia.com, gensyiah.com, muqawamah.com, dan abuzubair.net.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:#StopBlokirMediaIslambadan hukumblokirdunia mayainternetIslampos.comKiblat.netmedia berbadan hukumMedia Islammedia Islam diblokirmedia sosialpemblokiran media islampemredsitus Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menjadi Pemimpin Adil dan Bijaksana
Tulisan selanjutnya Gedung Putih Berencana Pindahkan Tahanan Guantanamo Sebelum Trump Berkantor

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?