Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Produsen TV Vizio Curi Data Kebiasaan Menonton Penggunanya

Ama Farah
Terakhir diupdate: 8 Februari 2017 10:43 10:43 am
Ama Farah
Dipublikasikan 8 Februari 2017 10:43
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Produsen televisi merk Vizio setuju membayar $2,2 juta guna menyelesaikan kasus hukum yang menuduhnya secara ilegal mengumpulkan data kebiasaan menonton penggunanya.

US Federal Trade Commission (FTC) mengatakan teknologi televisi pintar perusahaan itu menangkap data apa saja yang sedang ditampilkan di layar dan mengirimkannya ke server milik perusahaan.

Data itu lantas dijual ke pihak ketiga, kata FTC seperti dilansir BBC Selasa (7/2/2016).

Vizio mengatakan data yang dikumpulkannya tidak bisa dicocokkan dengan data individu pemilik televisi.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“[Pihak perusahaan] tidak pernah menggandengkan data tontonan dengan informasi identifikasi personal seperti nama atau informasi kontak, dan komisi tidak menuduh atau berpendapat sebaliknya.”

“Malah, seperti tertulis dalam keluhan, praktek yang dipermasalahkan pemerintah hanya berkaitan dengan penggunaan data tontonan secara ‘berlebihan’ untuk menghasilkan rangkuman laporan mengukur tontonan pemirsa atau perilakunya.”

FTC mengatakan pengumpulkan data itu dilakukan Vizio mulai Februari 2014 dan mengenai sekitar 11 juta perangkat televisi.

Di laman blognya, FTC menjelaskan bahwa Vizio mengumpulkan data unik dari setiap Vizio smart TV di rumah pelanggan. Tidak hanya informasi apa yang ditonton setiap detiknya, tetapi TV pintar itu juga mendulang informasi alamat IP penggunanya, access point terdekat, kodepos, serta informasi lainnya.

“Mereka juga membagikan informasi itu ke perusahaan-perusahaan lain,” kata FTC.

Sebagai bagian dari penyelesaian masalah itu, Vizio setuju untuk lebih giat memberitahukan kepada pelanggannya tentang bagaimana data itu disimpan dan dikumpulkan, dan berjanji berusaha lebih jelas dan tegas memberitahukan soal pengumpulan data itu di awal kepada pembeli produknya. Pihak perusahaan juga diperintahkan untuk menghapus semua data yang sudah dikumpulkannya.

Kemampuan TV pintar untuk memberikan layanan menonton sesuai keinginan pemirsa menimbulkan kekhawatiran terhadap privasi pengguna yang mudah dilanggar. Pada tahun 2015 muncul perangkat TV pintar buatan Samsung, yang diketahui kemudian potensial mengirim data suara tanpa sepengetahuan pengguna atau pemilik perangkat tersebut.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sidang Kesembilan, Pihak Ahok Kembali Mempermasalahkan Saksi Ahli dari MUI
Tulisan selanjutnya Tolak Ahli Agama Dinilai Kerugian Besar Bagi Ahok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?