Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Hukum UI: Kasus Pencucian Uang GNPF Dipaksakan dan Ada Unsur Politisasi

Ahmad
Terakhir diupdate: 19 Februari 2017 20:52 8:52 pm
Ahmad
Dipublikasikan 20 Februari 2017 02:45
Bagikan
Pakar Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo
Bagikan

Hidayatullah.com – Pakar Hukum dari Universitas Indonesia, Heru Susetyo menilai, kasus hukum yang menyasar GNPF MUI dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkesan dipaksakan.

Ia menjelaskan, untuk mengatakan sebagai TPPU, harus ada predicate crime atau tindak pidana awalnya terlebih dahulu.

“Sekarang tidak jelas tindak pidananya apa,” ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com, Kamis (16/02/2017).

Baca: Kuasa Hukum Adnin: Tak Ada Kejahatan Yayasan, Salurkan Dana Infaq Kok Dituding Pencucian Uang

Mengenai tuduhan tentang UU Yayasan, Heru menilai, hal itu juga tidak tepat. Ia melihat, sumbangan ke GNPF tidak mengalir ke perorangan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk umat.

“Tidak ada penggelapan atau pencucian uang,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Ketua Justice For All: Saya tak Paham Salah Saya Apa

Karenanya, pendiri Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) ini mengungkapkan, kasus yang menyeret Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua, Adnin Armas, dan Ketua GNPF Bachtiar Nasir ini cenderung ada unsur politisasi.

“Apalagi kalau Pilkada DKI Jakarta sampai 2 putaran, bisa berlangsung panjang kasusnya,” pungkas Heru.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Adnin Armasaksi bela Islamaksi bela quranaliran danaBachtiar NasirBareskrimdonatur Aksi Bela Islamdonatur GNPF MUIGNPF-MUIInfaqIslahuddin AkbarKetua GNPF MUIkriminalisasi ulamapencucian uangpeneliti INSISTSpidana pencucian uangpolisiPolisi Geledah RumahPolriSedekahsumbangan umatTPPUyayasanYayasan Justice for AllYayasan Keadilan Untuk Semua
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Aher: Ketahanan Keluarga Tameng Generasi Muda Dari Pengaruh Narkoba
Tulisan selanjutnya Aktivis Anti Putin Tinggalkan Rusia Setelah Sakit karena Diracun

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Berita
31 Mei 2026 05:45
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?