Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Penetapan Habib Rizieq Tersangka Dinilai Indikasi Tirani, Pengacara Tempuh Praperadilan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 30 Mei 2017 20:58 8:58 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 Mei 2017 15:30
Bagikan
[File] Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di kediamannya di Petamburan, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kemarin ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Salah seorang pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum dan politik berkaitan dengan penetapan tersangka Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF MUI) itu.

“Beliau (Habib Rizieq) marah sekali, dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, semalam, Senin (29/05/2017).

Perlawanan hukum tersebut, terangnya, berupa praperadilan. Hal itu ditempuh karena dinilai terjadi tirani penegakan hukum.

Kapitra menjelaskan, indikasi tirani itu di antaranya menargetkan Habib Rizieq menjadi tersangka dan ditahan. Padahal, sambungnya, pasal yang dikenakan sangat sumir dan tidak mengandung pidana apapun.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Konten yang dijadikan barang bukti juga masih debatable, serta orang yang menyebarkannya sampai hari ini belum ditangkap,” imbuhnya.

Kapitra menyampaikan, pihaknya akan menguji penetapan tersangka tersebut dengan langkah hukum yang ditempuh. Termasuk juga akan melakukan Judicial Review (JR) Undang-Undang yang kerapkali digunakan untuk membungkam aktivis yang menyampaikan aspirasi terhadap kebijakan pemerintah.

“Saat ini menuju rezim yang otoritarianisme, dan berbahaya bagi perkembangan demokrasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyampaikan, Senin siang (29/05/2017), kepolisian resmi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.

Argo mengklaim, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang disebutnya berupa keterangan saksi ahli dan saksi serta beberapa video.

“Layak dinaikkan statusnya (Habib Rizieq) jadi tersangka,” ucapnya kepada hidayatullah.com melalui sambungan telepon.

Penetapan tersangka itu diketahui terkait tudingan soal “chat seks”. Jeratannya Pasal 4, 6, dan 8 UU Tahun 2008 Tentang Pornografi.* Yahya G Nasrullah, Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:"chat seks"Argo YuwonoFirza HuseinFPIFront Pembela IslamHabib Rizieq dikriminalisasiHabib Rizieq ShihabHabib Rizieq tersangkaHumas Polda Metro JayaImam Besar FPIKapitra AmperaKetua Dewan Pembina GNPF MUIkriminalisasi ulamapenegakan hukumpengacara Habib Rizieqrezimtirani
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ulama Nusantara dan Perang di Bulan Ramadhan [2]
Tulisan selanjutnya Anak Muda Diajak Manfaatkan Ramadhan, Tak Terlibat Geng Motor

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

Berita
2 September 2026 15:07
Turki Luncurkan Atlas Sejarah Islam Digital, Rekam Berbagai Peradaban Selama 1.300 Tahun
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang
Sering Rugikan Pabrik Senjata ‘Israel’, Palestine Action Ditetapkan AS sebagai “Kelompok Teroris”

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?