Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Penetapan Habib Rizieq Tersangka Dinilai Indikasi Tirani, Pengacara Tempuh Praperadilan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 30 Mei 2017 20:58 8:58 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 Mei 2017 15:30
Bagikan
[File] Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di kediamannya di Petamburan, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kemarin ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Salah seorang pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum dan politik berkaitan dengan penetapan tersangka Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF MUI) itu.

“Beliau (Habib Rizieq) marah sekali, dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, semalam, Senin (29/05/2017).

Perlawanan hukum tersebut, terangnya, berupa praperadilan. Hal itu ditempuh karena dinilai terjadi tirani penegakan hukum.

Kapitra menjelaskan, indikasi tirani itu di antaranya menargetkan Habib Rizieq menjadi tersangka dan ditahan. Padahal, sambungnya, pasal yang dikenakan sangat sumir dan tidak mengandung pidana apapun.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Konten yang dijadikan barang bukti juga masih debatable, serta orang yang menyebarkannya sampai hari ini belum ditangkap,” imbuhnya.

Kapitra menyampaikan, pihaknya akan menguji penetapan tersangka tersebut dengan langkah hukum yang ditempuh. Termasuk juga akan melakukan Judicial Review (JR) Undang-Undang yang kerapkali digunakan untuk membungkam aktivis yang menyampaikan aspirasi terhadap kebijakan pemerintah.

“Saat ini menuju rezim yang otoritarianisme, dan berbahaya bagi perkembangan demokrasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyampaikan, Senin siang (29/05/2017), kepolisian resmi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.

Argo mengklaim, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang disebutnya berupa keterangan saksi ahli dan saksi serta beberapa video.

“Layak dinaikkan statusnya (Habib Rizieq) jadi tersangka,” ucapnya kepada hidayatullah.com melalui sambungan telepon.

Penetapan tersangka itu diketahui terkait tudingan soal “chat seks”. Jeratannya Pasal 4, 6, dan 8 UU Tahun 2008 Tentang Pornografi.* Yahya G Nasrullah, Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:"chat seks"Argo YuwonoFirza HuseinFPIFront Pembela IslamHabib Rizieq dikriminalisasiHabib Rizieq ShihabHabib Rizieq tersangkaHumas Polda Metro JayaImam Besar FPIKapitra AmperaKetua Dewan Pembina GNPF MUIkriminalisasi ulamapenegakan hukumpengacara Habib Rizieqrezimtirani
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ulama Nusantara dan Perang di Bulan Ramadhan [2]
Tulisan selanjutnya Anak Muda Diajak Manfaatkan Ramadhan, Tak Terlibat Geng Motor

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan

Berita
13 Juni 2026 09:49
MUI: Kasus Hukum di BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Integritas Pengelola
MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa
Penjajah ‘Israel’ Lancarkan Serangan di Berbagai Wilayah Gaza, 10 Orang Syahid
Turki: Insya Allah Kita akan Saksikan Pembebasan Baitul Maqdis

Terbaru

  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
  • Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
  • Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
  • China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?