Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Yusril: Penerbitan Perppu Ormas Tak Penuhi Unsur Kegentingan

Ahmad
Terakhir diupdate: 13 Juli 2017 14:21 2:21 pm
Ahmad
Dipublikasikan 13 Juli 2017 14:21
Bagikan
Konferensi pers HTI sikapi Perppu Ormas di Jakarta, Rabu (12/07/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang ormas merupakan kemunduran demokrasi di tanah air.

Sebab, terangnya, Perppu ini membuka peluang untuk pemerintah berbuat sewenang-wenang membubarkan ormas yang secara subyektif dianggap pemerintah bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses peradilan.

Baca: HTI: Perppu Ormas Tanda Pemerintah Represif

Menurutnya, kewenangan absolut pemerintah untuk secara sepihak membubarkan ormas sebagaimana diatur dalam Perppu 2/2017 tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum.

“Karena kebebasan berserikat adalah hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPP HTI, Jakarta, semalam, Rabu (12/07/2017).

Yusril menegaskan, norma undang-undang yang mengatur kebebasan tidak boleh bertentangan dengan norma UUD yang lebih tinggi kedudukannya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain itu, Pakar Hukum Tata Negara ini berpendapat,tidak cukup alasan bagi Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu sebagaimana diatur oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 45. Dalam ketentuan itu, kata Yusril, Perppu hanya bisa diterbitkan dalam ‘hal ihwal kegentingan yang memaksa’.

Baca: Perppu Pembubaran Ormas, Yusril Pertanyakan Alasan Pemerintah

Ia menjelakan, tafsir tentang kegentingan yang memaksa itu ada dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009 yang menyebutkan, adanya kebutuhan mendesak menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU tetapi UU-nya belum ada, atau UU-nya ada tapi tidak memadai, sementara waktu sangat mendesak sehingga akan memerlukan waktu yang lama untuk menyusun UU dengan persetujuan DPR.

Menurut Yusril, Undang-Undang No 17 Tahun 20013 tentang ormas lebih dari lengkap, mengatur prosedur sanksi administratif sampai pembubaran ormas.

“Tapi pemerintah dengan Perppu No 2 Tahun 2017 ini justru memangkasnya, dengan menghapus kewenangan pengadilan dan memberi kewenangan absolut pada pemerintah untuk secara subyektif menilai adanya alasan yang cukup untuk membubarkan ormas,” paparnya.

Baca: Dahnil: Pendekatan Keras Bubarkan Ormas Takkan Matikan Ideologinya

Ia menambahkan, Perppu tersebut juga mengandung tumpang tindih pengaturan dengan norma-norma dalam KUHP, terkait delik penodaan agama, permusuhan yang bersifat suku, agama, ras, dan golongan, serta delik makar yang sudah diatur dalam KUHP.

“Adanya tumpang tindih ini bisa menghilangkan kepastian hukum yang dijamin oleh UUD 1945,” pungkas Yusril.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:demokrasihak berorganisasiHak KonstitusionalHizbut Tahrir IndonesiaHTIHTI DibubarkanJokowiKhilafahKUHPormas berbadan hukumormas IslamPakar Hukum Tata Negarapembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangPerppuPresiden Joko WidodoUndang-Undang No 17 Tahun 2003UU Ormasyusril ihza mahendra
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dahnil: Pendekatan Keras Bubarkan Ormas Takkan Matikan Ideologinya
Tulisan selanjutnya Pengamat: Perppu Ormas Timbulkan Kegaduhan Baru

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?