Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Raih “Anugerah Syiar Ramadhan 2017”, Stasiun TV Diingatkan akan Amanat UU Penyiaran

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Juli 2017 19:46 7:46 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Juli 2017 13:18
Bagikan
Acara malam puncak Milad MUI ke-42 dan Anugerah Syiar Ramadhan 2017/1438 H di Balai Sarbini, Jakarta, Rabu (26/07/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pada acara puncak Milad MUI ke-42 semalam, MUI dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan penghargaan kepada sejumlah siaran dan stasiun televisi yang menayangkan program-program Ramadhan 2017.

Ketua KPI, Yuliandre Darwis, mengatakan, setiap tahun, MUI dan KPI bekerja sama melakukan pengawasan, evaluasi, dan penganugerahan siaran televisi yang menayangkan program-program Ramadhan.

“Kegiatan anugerah ini merupakan bentuk apresiasi masyarakat Indonesia, MUI, dan KPI, terhadap program-program siaran TV yang dinilai mencerminkan spirit Ramadhan,” ujarnya di Balai Sarbini, Jakarta , semalam, Rabu (27/07/2017).

Baca: MUI: Materi Program Siaran Ramadhan Isinya Konyol

Ia memandang, semangat syiar Ramadhan dapat membangkitkan sebuah makna yang tidak hanya ditayangkan pada bulan Ramadhan, tapi juga pada bulan-bulan lainnya.

Dimana, katanya, nilai-nilai keagamaan ditanamkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, melalui lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi publik sesuai dengan mandat undang-undang.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Arah UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, salah satunya menyebutkan, penyiaran digunakan untuk meningkatkan moralitas, nilai-nilai agama, dan jati diri bangsa,” terangnya.

Baca: MUI Tegur Tayangan Televisi Kontra Muatan Ramadhan

Dalam penganugerahan Syiar Ramadhan 2017, ada tujuh kategori yang dinilai. Yakni, kategori ceramah yang diraih oleh Pimpinan Daarut Tauhiid KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) dalam acara “Tausyiah Bersama Aa Gym” Trans TV, lalu kategori talkshow diraih “Tafsir Al Misbah” Metro TV.

Sedangkan kategorti reality show diraih program “Ibuku Surgaku” TVRI, kemudian kategori feature atau dokumenter dimenangkan “Hijaber Traveler” Trans TV.

Selanjutnya, kategori talent search diraih “Aksi Asia” Indosiar, kategori variety show religi diraih “Jelang Sahur” TVRI, dan kategori terakhir, TV Terbaik Syiar Ramadhan dimenangkan TVRI.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:42 tahun MUIAa Gymbulan suci RamadhanKetua KPIKH Abdullah GymnastiarKomisi Penyiaran Indonesiakonten mediaKPIMajelis Ulama Indonesiamedia mainstreamMedia massaMilad MUI ke-42MUIPimpinan Daarut TauhiidRamadhanRamadhan 1438 Hsiaran televisistasiun televisiSyiar Ramadhantayangan RamadhanUU 32 tahun 2002 tentang PenyiaranUU PenyiaranYuliandre Darwis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Kasus Penyerangan Novel Ditangani Tim Independen
Tulisan selanjutnya Puluhan Orang Terluka dalam Bentrok Menolak Kamera Pengawas di Masjidil Aqsha

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Artikel
3 Juni 2026 05:00
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?