Hidayatullah.com– Pegiat media sosial Jonru Ginting ditahan polisi pada Jumat (29/09/2017) pagi dinihari. Jonru juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam proses hukum, Jonru didampingi kuasa hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (LBH Bang Japar).
“(Jonru) ditahan pukul 02.45 WIB. Digeledah pukul 03.17 sampai pukul 04.30 WIB. Saat ini masih ditahan/dititip di Unit Cyber Crime (Ditreskrimsus) Polda Metro (Jaya),” jelas Ketua Umum Bang Japar, Fahira Idris, saat dikonfirmasi hidayatullah.com, Jumat ini sekitar pukul 10.23 WIB.
Fahira menjelaskan kronologi penahanan Jonru.
Kata dia, Jonru diperiksa kepolisian sejak kemarin, Kamis (28/09/2017), dari pukul 15.30 WIB hingga Jumat ini pukul 02.45 WIB.
“Sebelumnya terjadi perubahan BAP berkali-kali dengan penambahan pertanyaan yang tampaknya tidak disiapkan oleh penyidik, hanya karena laptop sebagai barang bukti tidak dibawa,” tuturnya.
Pihak LBH Bang Japar pun meminta akan menyerahkan laptop tersebut pagi besoknya, Jumat ini. Tapi ditolak oleh Kanit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dengan katanya alasan subjektif, yaitu dikuatirkan menghilangkan barang bukti.
“Akhirnya Jonru ditetapkan sebagai tersangka. Padahal belum diadakan gelar perkara dan kurangnya alat bukti. Karena itu dilakukan penggeledahan di rumah Jonru sekitar Rumah Sakit Polri, Kramat Jati,” jelas Fahira yang juga senator DPD RI.*