Hidayatullah.com—Logo halal baru yang dirilis oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini menjadi polemik. Banyak pihak yang mengkritik logo halal baru tersebut yang dianggap kurang universal dan cenderung Jawa Sentris.
Pollingkita.com mengadakan polling manakah logo halal yang lebih dipilih oleh masyarakat, logo lama dengan cap Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau logo baru berbentuk gunungan keluaran Kemenag. Hasilnya, 94% responden memilih logo lama ketimbang yang baru.
Pantauan Hidayatullah.com di laman Pollingkita.com pada Rabu (16/3/2022) siang, dari 5.971 suara responden yang masuk, 5.604 suara di antaranya memilih logo yang lama. Sedang 367 suara sisanya lebih memilih logo baru oleh Kemenag.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) merilis logo halal baru yang berlaku secara nasional. Hal itu pun mengundang banyak komentar netizen yang mengatakan desai logo halal Kemenag tersebut terlalu memaksa.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan penetapan label halal baru tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ungkap Aqil Irham dalam rilis resmi Kemenag, Sabtu (12/3/2022).
Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
Sementara, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.” kata Arfi Hatim.*