Hidayatullah.com– Salah satu alasan Aliansi Masyarakat Pengawal Fatwa (AMPF) Ulama Aceh mendukung dan mengawal Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh soal pelarangan game PlayerUnknown’s BattleGrounds (PUBG) dan sejenisnya, karena game tersebut telah menimbulkan keresahan.
“Game PUBG dan sejenisnya atau yang bergenre Battle Royale telah menimbulkan keresahan dan kegelisahan di beberapa negara di dunia,” ujar Juru Bicara AMPF Ulama Aceh Teuku Farhan di Banda Aceh dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com, akhir pekan kemarin (21/06/2019).
AMPF Ulama Aceh mengungkapkan, hasil pantauan beberapa organisasi dan elemen masyarakat sipil Aceh menemukan bahwa pengguna game PUBG dan sejenisnya telah menimbulkan kegaduhan dan keributan yang sangat mengganggu di ruang publik, serta melanggar etika, adat, dan nilai agama serta peradaban masyarakat Aceh.
Baca: Aliansi Masyarakat Aceh Dukung Ulama Fatwakan Haram PUBG & Sejenisnya
AMPF Ulama Aceh menyebut, beberapa organisasi masyarakat sipil Aceh telah mengungkapkan analisis terkait alasan pelarangan game PUBG dan sejenisnya di beberapa negara di dunia. Dimana game-game tersebut, yang merusak mental generasi muda, memiliki dampak negatif lainnya yang ditimbulkan serta memicu aksi radikalisme dan terorisme seperti di Selandia Baru.
Sebelumnya, permainan daring PUBG dan sejenisnya telah difatwa haram oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjelaskan, fatwa haram tersebut dikeluarkan sebab permainan online itu menimbulkan dampak negatif.
Tgk Faisal menjelaskan, sebelum disahkan, fatwa haram bermain PUBG dan permainan perang sejenis dibahas sejak dua hari belakangan. Dalam pembahasan tersebut, pihaknya turut mengundang sejumlah ahli.
Berdasarkan keterangan ahli, terangnya, banyak anak permainan sejenis PUBG tersebut. Jadi, MPU Aceh memutuskan fatwa haram PUBG dan sejenisnya.
Ia menambahkan permainan PUBG dan perang-perangan sejenisnya menciptakan perilaku yang aneh-aneh bagi pemainnya. Perilaku ini mengubah akhlak yang memainkannya.
Selain itu, lanjut Tgk Faisal, yang memainkan permainan tersebut perilakunya menjadi brutal dan beringas, sehingga bisa mengganggu dan meresahkan orang lain.
“Permainan PUBG dan sejenisnya ini juga menghina simbol-simbol Islam. Sebab itu, permainan PUBG dan sejenisnya haram dimainkan,” tegasnya di Banda Aceh, Aceh, Rabu (19/06/2019).
Terkait itu, selain mendukung fatwa haram tersebut, AMPF Ulama Aceh mendorong dan meminta Pemerintah Aceh, baik eksekutif maupun legislatif, untuk menindaklanjuti Fatwa MPU tersebut.
“Dalam (upaya) menangani dampak buruk pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menyimpang seperti kecanduan game yang mengandung unsur kekerasan layaknya PUBG dan sejenisnya,” jelas Farhan.*