Hidayatullah.com– Tiga orang yang terkait kasus pembakaran bendera berkalimat tauhid di Garut, Jawa Barat, hingga saat ini masih berada di Polres Garut, menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Yang jelas statusnya sebagai saksi. Artinya, sebagai saksi, kalau terkait dengan tiga orang; satu panitia, dua pembakar, sekarang saat ini mereka bertiga memohon permintaan perlindungan diri ke Polres Garut. Jadi posisinya sekarang ada di Polres Garut,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Kamis (25/10/2018) siang saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Penjelasan itu disampaikan Trunoyudo saat dikonfirmasi soal kabar yang menyebut bahwa kepolisian membebaskan tiga orang terkait pembakaran ‘bendera tauhid’ itu.
Jadi, kata Trunoyudo, “ketiga saksi ini tidak akan terlepas kaitan kasus ini, tetap masih diperlukan.”
Namun, lanjutnya, untuk penentuan sebagai tersangka, tidak semudah dengan apa yang dibayangkan. “Kita harus merujuk kepada aturan undang-undang.”
Media ini mengonfirmasi ulang bahwa berarti ketiga orang terkait pembakaran bendera di Garut itu masih diamankan di Polres Garut? “Oh, tidak! Justru dia (polisi) tidak mengamankan, justru dirinya yang minta diamankan dirinya di Polres dengan adanya surat pernyataan,” jawab Trunoyudo segera.
Dipastikan lagi, ketiganya masih di Polres Garut? “Iya, ada!” jawab Trunoyudo.
Dengan demikian, berarti berita yang menyebut bahwa kepolisian membebaskan ketiga orang (dua pembakar bendera dan satu panitia) itu tidak betul ya?
Ditanya begitu, Trunoyudo lantas menjawab, “Bukan, bukan begitu, bukan bebas maksudnya diartikan tidak -apa namanya- tidak ada kaitan dengan persoalan yang ada. Namanya status saksi siapapun saksi juga mungkin artinya dalam artian ya dibedakan status tersangka dengan saksi gitu.”
Sebelumnya diberitakan salah satu media online, Polda Jawa Barat dan Polres Garut telah melakukan gelar perkara terbuka kasus dugaan pembakaran bendera bertuliskan lafaz kalimat Toyyibah atau yang dinyatakan oleh polisi sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Hasil gelar perkara polisi itu akhirnya membebaskan dan menyatakan tidak bersalah kepada tiga orang pelaku pembakar bendera di Garut itu.
“Terhadap tiga orang anggota Banser yang membakar tidak dapat disangka melakukan perbuatan pidana karena salah satu unsur yaitu niat jahat tidak terpenuhi,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada Republika.co.id pada Kamis (25/10/2018) dikutip media itu hari ini pukul 11.13 WIB.
Oleh karena itu lanjut dia, status tiga orang yang diamankan polisi pascakejadian ini tetap berstatus saksi. Ketiganya yakni ketua panitia dan pelaku pembakaran bendera diduga milik HTI.*