Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal Aliran Kepercayaan, MUI: Penerapan Putusan MK Sulit

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 November 2017 06:38 6:38 am
Ahmad
Dipublikasikan 17 November 2017 06:38
Bagikan
Tengku Zulkarnain semasa masih Wasekjen MUI Pusat, di kantor MUI Pusat, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com – Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Tengku Zulkarnain mengatakan, pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pencantuman aliran kepercayaan di KTP dan Kartu Keluarga (KK) membingungkan.

Ia mempertanyakan, akan ditaruh dimana posisi aliran kepercayaan tersebut. Pasalnya, aliran kepercayaan berbeda dengan agama yang telah disepakati sebagai identitas.

“Kalau di kolom agama jelas tidak bisa. Aliran kepercayaan itu produk budaya dan pemikiran, sedangkan agama itu wahyu dari Yang Maha Kuasa. Ada kitab sucinya, ada Nabinya,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Baca: Putusan MK Dikhawatirkan Menimbulkan Kasus Penodaan Agama

Alasan bahwa aliran kepercayaan tidak terakomodasi, menurut Tengku, tidak tepat dan ada upaya penyesatan opini. Sebab sejak lama aliran kepercayaan dicatat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam data base Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Jadi bukan agama, tapi budaya,” tegasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ulama asal Sumatera Utara ini menyebut, banyak juga penghayat kepercayaan yang tidak bersedia dipindahkan ke Kementerian Agama, karena mereka lebih nyaman di Direktorat Kebudayaan.

Baca: MUI: Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan Merusak Kesepakatan Bernegara

Belum lagi, lanjut Tengku, pengaturan terkait ritual ajaran yang akan membingungkan jika aliran kepercayaan diposisikan seperti agama.

Seperti jika penganut penghayat kepercayaan wafat akan dikuburkan dimana. Karena pasti tidak bisa dikebumikan di pemakaman Islam ataupun agama lainnya.

“Jadi banyak yang harus dipikirkan, tidak sesimpel itu. Repotnya nanti pelaksanaannya,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aliran KebatinanAliran Kepercayaangugatan UU Admindukkartu tanda pendudukkependudukankolom agamaKTPMahkamah KonstitusiMKnegara kesepakatanNKRIputusan MKTengku ZulkarnainWasekjen MUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 1.500 Anak Yatim dan Dhuafa Disantuni
Tulisan selanjutnya Di Hutan tetap Ber-Qur’an

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Berita
2 Juni 2026 17:20
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?