Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Putusan MK Dikhawatirkan Menimbulkan Kasus Penodaan Agama

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 16 November 2017 13:45 1:45 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 16 November 2017 13:45
Bagikan
Suasana Sidang Judicial Review di Gedung MK, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) turut menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghayat kepercayaan. pada tanggal 7 November 2017 lalu, MK dalam sidangnya mengabulkan permohonan warga penghayat kepercayaan untuk diakui dan dapat mencantumkan “Penghayat Kepercayaan” dalam kolom agama KTP dan Kartu Keluarga (KK).

BKsPPI menilai, putusan MK tersebut bertentangan dengan jiwa dan semangat Putusan MK No 140/PUU-VII/2009 yang tetap mempertahankan keberadaan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Baca: Pakar Hukum Pidana Unpad: Pasal Penodaan Agama Masih Relevan di Indonesia

“Pengakuan dan penyetaraan aliran kepercayaan dengan agama dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, khususnya timbulnya kasus-kasus tindak pidana penyalahgunaan dan/atau penodaan agama,” ujar Ketua Umum BKsPPI Prof KH Didin Hafidhuddin dalam pernyataannya bersama Sekretaris Umum Akhmad Alim di Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini, 14 November 2017.

BKsPPI juga menilai, putusan MK soal aliran kepercayaan atau penghayat kepercayaan itu, akan menimbulkan konsekuensi yang serius terhadap tatanan kehidupan masyarakat, mengingat Putusan MK bersifat final. ”Artinya memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut,” imbuhnya.

 

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Jika Aliran Kepercayaan tak Masuk KTP Langgar HAM, Mengapa Ada UU Aliran Sesat?

“BKsPPI mengingatkan kepada pemerintah bahwa kebijakan pemerintah Republik Indonesia saat ini, baik di masa pemerintahan Orde Lama maupun Orde Baru, selalu konsisten dalam memposisikan aliran kepercayaan sebagai entitas yang tidak setara dengan agama,” sebutnya.

Hal itu menurutnya tercermin dalam: Penjelasan UU Nomor 1 PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama; Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1978; GBHN Tahun 1998; dan Keputusan Jaksa Agung RI No KEP 108/J.A./1984 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat.

BKsPPI merupakan lembaga perwakilan dan wadah kerja sama antar pondok pesantren di Indonesia. Selain BKsPPI, Putusan MK tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak lainnya, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).*

Baca: KH Ma’ruf Amin: Bermasalah, Keputusan MK Soal Penghayat Kepercayaan

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aliran KepercayaanAliran sesatBadan Kerjasama Pondok Pesantren IndonesiaBKsPPIDidin HafidhuddinGBHNkartu tanda pendudukkeputusan MKKetua Umum BKsPPIkolom agama di KTPKTPliberalMahkamah KonstitusiMKpasal 61 UU No. 23/200pasal 64 UU No. 24/2013penghayat kepercayaanpenodaan agamaPutusan MK No 140/PUU-VII/2009Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jika Aliran Kepercayaan tak Masuk KTP Langgar HAM, Mengapa Ada UU Aliran Sesat?
Tulisan selanjutnya Salimah Memandang Penting Fungsi Media dalam Dakwah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Berita
31 Mei 2026 05:45
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?