Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ketua GNPF: Merangkul LGBT untuk Menyembuhkan, Bukan Melegalkan

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 Desember 2017 05:40 5:40 am
Ahmad
Dipublikasikan 22 Desember 2017 04:58
Bagikan
Seorang pria mengangkat poster "Stop LGBT" pada Aksi Bela Palestina di kawasan Monas, Jakarta, Ahad (17/12/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua GNPF Ulama KH Bachtiar Nasir mengatakan, pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) merupakan saudara yang juga perlu untuk dirangkul dan disembuhkan.

Ia mengungkapkan, Islam mengajarkan untuk berkasih sayang dan bersikap toleran. Tetapi bukan berarti membiarkan saudara sesama terjerumus ke dalam penghambaan terhadap hawa nafsunya.

“Tugas kita kemudian melakukan dakwah dan pembinaan kepada mereka,” ujarnya kepada hidayatullah.com di AQL Islamic Center, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Jadi, terang UBN, sapaannya, yang disebut merangkul di sini adalah melakukan pendekatan dengan kasih sayang bahwa mereka adalah saudara yang harus disehatkan dan disembuhkan.

Bukan malah merangkul dengan artian melegalkan atau menganggap perilaku LGBT sebagai suatu yang normal.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Ketum MUI: Harus Ada UU Hukum Pidana Zina dan LGBT

Sebagaimana diketahui, belum lama ini Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap 3 Pasal KUHP tentang delik perzinaan, perkosaan, dan cabul sesama jenis.

Keputusan itu dinilai memberi angin segar kepada gerakan propaganda LGBT karena dianggap ada kekosongan hukum terhadap perilaku menyimpang tersebut. MK beralasan penolakan putusan itu karena perluasan norma hukum pidana dalam KUHP mestinya melalui jalur legislasi di DPR.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bahaya LGBTbiseksualcabulgayhomoseksualJR Pasal Kesusilaanjudicial reviewKetua GNPF UlamaKH Bachtiar NasirlesbianlgbtMahkamah KonstitusiMKmoralpemerkosaanputusan MK soal LGBTtransgenderUBNzina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kalah Voting di Majelis PBB, AS Tetap Bersikeras Pindahkan Kedutaannya di Al Quds
Tulisan selanjutnya FKUB: Aliran Kepercayaan Berbeda dengan Agama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?