Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ketua GNPF: Merangkul LGBT untuk Menyembuhkan, Bukan Melegalkan

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 Desember 2017 05:40 5:40 am
Ahmad
Dipublikasikan 22 Desember 2017 04:58
Bagikan
Seorang pria mengangkat poster "Stop LGBT" pada Aksi Bela Palestina di kawasan Monas, Jakarta, Ahad (17/12/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua GNPF Ulama KH Bachtiar Nasir mengatakan, pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) merupakan saudara yang juga perlu untuk dirangkul dan disembuhkan.

Ia mengungkapkan, Islam mengajarkan untuk berkasih sayang dan bersikap toleran. Tetapi bukan berarti membiarkan saudara sesama terjerumus ke dalam penghambaan terhadap hawa nafsunya.

“Tugas kita kemudian melakukan dakwah dan pembinaan kepada mereka,” ujarnya kepada hidayatullah.com di AQL Islamic Center, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Jadi, terang UBN, sapaannya, yang disebut merangkul di sini adalah melakukan pendekatan dengan kasih sayang bahwa mereka adalah saudara yang harus disehatkan dan disembuhkan.

Bukan malah merangkul dengan artian melegalkan atau menganggap perilaku LGBT sebagai suatu yang normal.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Ketum MUI: Harus Ada UU Hukum Pidana Zina dan LGBT

Sebagaimana diketahui, belum lama ini Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap 3 Pasal KUHP tentang delik perzinaan, perkosaan, dan cabul sesama jenis.

Keputusan itu dinilai memberi angin segar kepada gerakan propaganda LGBT karena dianggap ada kekosongan hukum terhadap perilaku menyimpang tersebut. MK beralasan penolakan putusan itu karena perluasan norma hukum pidana dalam KUHP mestinya melalui jalur legislasi di DPR.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bahaya LGBTbiseksualcabulgayhomoseksualJR Pasal Kesusilaanjudicial reviewKetua GNPF UlamaKH Bachtiar NasirlesbianlgbtMahkamah KonstitusiMKmoralpemerkosaanputusan MK soal LGBTtransgenderUBNzina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kalah Voting di Majelis PBB, AS Tetap Bersikeras Pindahkan Kedutaannya di Al Quds
Tulisan selanjutnya FKUB: Aliran Kepercayaan Berbeda dengan Agama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?