Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

AILA: Gugatan di MK Upaya Merekayasa Sosial, Bukan Kriminalisasi

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 Desember 2017 11:07 11:07 am
Ahmad
Dipublikasikan 22 Desember 2017 11:07
Bagikan
Ketua AILA Rita Soebagio.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Aliansi Cinta Keluarga (AILA Indonesia) Rita Soebagio mengatakan, gugatan atau uji materil pasal-pasal terkait perzinaan, perkosaan, dan cabul sesama jenis yang diajukan pihaknya dan sejumlah akademisi ke Mahkamah Konstitusi bukan merupakan upaya kriminalisasi terhadap warga negara.

Ia menjelaskan, yang dimohonkan para pemohon hanyalah perluasan makna terhadap tindakan yang sedari awal sudah merupakan tindakan kriminal dalam Pasal 284, 285, dan 292 KUHP tersebut.

“Terminologi kriminalisasi awalnya keluar dari pihak yang kontra terhadap gugatan yang diajukan para pemohon. Padahal para pelanggar pasal 284, 285, dan 292 KUHP sendiri sudah kriminal, artinya bisa dijerat oleh proses hukum. Hanya saja masih terbatas. Kita ingin memperluas maknanya saja,” papar Rita kepada hidayatullah.com ditemui dalam sebuah acara di Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Baca: Pakar: Putusan MK Bukan Kemenangan LGBT

Rita menilai, perluasan makna dalam hukum pidana ini akan bertindak sebagai bagian dari upaya merekayasa sosial, agar orang-orang berpikir ulang karena negara mempunyai aturan hukumnya.

“Ketika dia akan berbuat zina dia akan berpikir ulang. Ketika dia akan cabul sesama jenis dia akan berpikir ulang untuk itu,” ungkapnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Rita menegaskan, permohonan ke MK yang dilakukan kemarin untuk memperluas makna yang dalam pengertian Islam sebagai keyakinan para pemohon dan mayoritas penduduk Indonesia juga berarti mengambalikkan makna zina yang sebenarnya.

Menurutnya, yang terjadi dalam KUHP tentang delik kesusilaan tersebut hanya mengambil terminologi zinanya tapi maknanya diambil sebagian saja.

Baca: MK, Tafsir LGBT dan Komik Jepang

Ia menjelaskan, dalam konsep Islam, jika melakukan perzinaan di luar pernikahan, maka itu sudah merupakan zina. Tetapi dalam KUHP yang sampai sekarang berlaku di Indonesia, zina hanya sebatas pada yang terikat perkawinan saja (melakukan perselingkuhan).

“Lalu bagaimana dengan anak muda, duda, janda, dan sebagainya. Itu tidak dianggap zina oleh negara ini,” tuturnya.

Rita mencontohkan, bagaimana rekayasa sosial dengan aturan hukum bekerja. Misalnya di Singapura yang memiliki aturan dan sanksi luar biasa dalam menerapkan atau merekayasa ketertiban kota. Dimana orang-orang disiplin tidak membuang sampah sembarangan dan perilaku lainnya karena ada aturan yang sangat ketat.

“Analoginya seperti itu. Nah, hukum ini tujuannya seperti itu, agar semua berpikir ulang kalau mau berzina, cabul dengan sesama jenis, maupun kumpul kebo,” tandasnya.

Adapun soal prosedur penindakan, aturan penangkapan, dan sebagainya, Rita menyampaikan, di situlah dalam open legal policy (kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, Red) akan dibahas oleh pembuat undang-undang.

“Bentuk-bentuk prosedurnya seperti apa akan dibahas kemudian, tapi aturan umumnya itu harus ada, sebagai bentuk merekayasa sosial tadi,” terangnya.

Baca: LGBT Dinilai Tak Bisa Berlindung di balik Privasi

Rita mengaku memahami, dalam konstruksi hukum ada dua teori yang berlaku. Yakni ada yang menyelesaikan dengan hukum langsung dan ada yang menempatkan hukum menjadi pilihan terakhir sebuah penyelesaian.

Hanya saja, ia mengatakan, para pemohon gugatan pasal KUHP tersebut adalah orang-orang yang selama ini konsen dan bekerja dalam persoalan yang menjadi poin dalam pasal itu, yakni masalah perzinaan, perkosaan, cabul sesama jenis, dan kumpul kebo.

“Kami sudah melihat langsung fenomenanya. Kondisinya mendesak negara mengatur itu, harus ada regulasinya,” ujarnya miris.

Sehingga, pungkas Rita, jika perilaku seks menyimpang tersebut sudah dilarang, maka apalagi dengan kampanye yang mendorong orang untuk berperilaku demikian.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AILA IndonesiaAliansi Cinta Keluargabahaya LGBTbiseksualcabulcabul sesama jenisgayhomoseksualKetua AILAkumpul kebolesbianlgbtMahkamah KonstitusiMKmoralpemerkosaanperkosaanPerzinaanRita Soebagiotransgenderuji materil pasal-pasal kesusilaanzina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PBNU Serukan Qunut Nazilah untuk Solidaritas Palestina
Tulisan selanjutnya MUI Luncurkan Buku Pelestarian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?