Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal Penindakan Hoax, DPR: BSSN Bukan Lembaga Hukum

Ahmad
Terakhir diupdate: 4 Januari 2018 10:51 10:51 am
Ahmad
Dipublikasikan 4 Januari 2018 10:51
Bagikan
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menilai, pernyataan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Djoko Setiadi, terkait harapan agar institusi yang dipimpinnya memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum atau menangkap penebar informasi hoax adalah hal yang keliru.

“Juga tidak sesuai dengan UU yang ada,” ujar TB Hasanuddin dalam pesan tertulis yang diterima hidayatullah.com, Kamis (04/01/2017).

TB Hasanuddin menambahkan, Djoko Setiadi juga tidak memahami pengertian hoax yang sesungguhnya.

Baca: Komisi I: BSSN Harus Mampu Antisipasi Berbagai Serangan Siber

Politisi PDIP ini menjelaskan, poin pertama yang harus dipahami adalah BSSN bukanlah lembaga hukum.

Kalaupun dalam melakukan tugasnya BSSN menemukan bukti dan fakta keterlibatan seseorang atau kelompok dalam melakukan penyebaran informasi hoax, sejatinya, kata dia, hal itu langsung dikoordinasikan ke pihak kepolisian untuk segera diambil tindakan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lagi pula, terangnya, hal itu sudah diatur dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca: DPR Berharap Tujuan BSSN Hindari Hoax Tercapai

Selain itu, sambung TB Hasanuddin, pasal yang termaktub dalam UU ITE juga tidak hanya mengatur soal sanksi hukum bagi penyebar berita atau informasi hoax saja. Misalnya, dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE juga mengatur soal sanksi hukum bagi pelaku penebar ujaran kebencian dan isu SARA.

Bahkan, paparnya, dalam Pasal 27 juga dijelaskan bahwa UU ITE ini bukan hanya menjerat pelaku pembuatnya, tetapi juga mereka yang mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat konten tersebut dapat diakses secara elektronik bisa ikut dijerat dan dikenakan hukuman.

“Bila disimak dari pasal demi pasal yang terkandung dalam UU ITE, menurut hemat saya, jeratan hukum bagi pelaku sudah sangat jelas dan cukup tegas,” tuturnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Siber dan Sandi NegaraBSSNDjoko Setiadidunia mayakeamanan siberKepala BSSNKomisi I DPR RImedia sosialpertahanan negarapertahanan sibersiberTB Hasanuddinteknologi informasiUU ITEWakil Ketua Komisi I DPR RI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jangan Mudah Tenggelam Oleh Pujian
Tulisan selanjutnya Sebut “Hoax Membangun”, Kepala BSSN Disoroti DPR dan Masyarakat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Berita
31 Mei 2026 01:20
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?