Hidayatulla.com-Wakil Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU), Muhammad Nur Hayid, menilai, Revisi Undang-Undang (RUU) KUHP yang sedang dikerjakan DPR bagus. Sebab model KUHP yang diwariskan Belanda itu menurutnya tidak memadai untuk dipakai pada masa sekarang.
“Itu (KUHP) harus direvisi. Tapi disesuaikan untuk memperbaiki sistem hukum dan kemasyarakatan. Bukan untuk melegalkan dan mendukung praktik LGBT yang merusak tatanan masyarakat,” ucapnya saat ditemui hidayatullah.com kemarin di Ruang Sekjen PBNU lantai 3, Jakarta.
“Ditegaskan aja bahwa perilaku LGBT dilarang,” tambahnya.
Baca: PBNU Sebut Perilaku LGBT Menyimpang dan Perlu Direhabilitasi
Ia menjelaskan, perilaku LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) yang dilarang bukan hanya antara laki-laki dewasa dengan laki-laki di bawah umur atau perempuan dewasa dengan perempuan di bawah umur, tapi juga sesama laki-laki dewasa dan sesama perempuan dewasa.
Kepada DPR, ia meminta agar Revisi UU KUHP bisa lebih cepat diputuskan dengan kajian yang matang dan memperhatikan suara rakyat.
“Setiap yang kalian putuskan akan menjadi pertanggungjawaban di dunia untuk anak-anak dan cucu kita dan pertanggungjawaban di hadapan Allah di akhirat kelak,” pungkasnya mengingatkan.* Andi