Hidayatullah.com– Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof Syamsul Anwar menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) terkait dengan nilai agama dan moral.
Oleh karena itu, RUU P-KS ini menurutnya perlu dilihat secara jernih dari berbagai sudut pandang. Pada prinsipnya, peraturan perundangan tidak boleh bertentangan dengan agama sebagai salah satu sumber nilai.
“Nilai-nilai moral mengalami perkembangan,” tuturnya. Dalam Islam, hukum dan moral tidak bisa dipisahkan.
Hal itu ia sampaikan Syamsul dalam Seminar dan Focus Group Discussion tentang RUU P-KS pada Ahad (10/03/2019) di Hotel Dafam Rohan, Yogyakarta. Forum ini bertujuan menjaring masukan mengenai materi RUU P-KS, khususnya dari sudut pandang hukum Islam.
Kemudian, Majelis Tarjih bersama Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah akan menyampaikan hasil tanggapan, usulan, dan atau rekomendasi dari FGD tersebut kepada Komisi VIII DPR RI.
Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir melihat bahwa RUU P-KS menyalahi sistem hukum nasional.
“RUU PKS berusaha untuk membangun sistem hukum sendiri di luar sistem hukum nasional Indonesia dan sistem hukum pidana nasional Indonesia yang berlaku sekarang (hukum positif). RUU PKS telah mengatur secara menyeluruh dan mematikan pasal-pasal dalam hukum pidana,” urainya. Meliputi hukum pidana materil, hukum pidana formil, dan hak korban dalam setiap tahapan proses peradilan.
“RUU PKS kering dari nilai-nilai agama, karena itu hendaknya ditolak. Karena masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang religius (Pasal 29 UUD 1945),” ujar pemateri lain, anggota MUI dan dosen Universitas Indonesia, Neng Djubaedah.
Sementara Syamsul juga mengatakan, hukum selain berfungsi untuk memberikan perlindungan masyarakat, juga berfungsi untuk mengembangkan masyarakat (social empowering). Selain itu, hukum juga harus mencerminkan jiwa rakyat.
Syamsul menyebut bahwa sesuai dengan prinsip Muhammadiyah sebagai gerakan amar makruf nahi munkar, maka segala bentuk kemunkaran, termasuk kekerasan seksual harus dihapuskan. Namun, pendekatannya perlu dirumuskan kembali dan hukum pidana bukan satu-satunya solusi.
Syamsul juga mengingatkan tentang kedudukan manusia yang perlu diposisikan secara proporsional: sebagai manusia dan sebagai hamba-Nya yang beriman, sehingga tidak bias dalam memandang kemanusiaan.
Dari berbagai pertimbangan dalam FGD tersebut, Tim Majelis Tarjih menyatakan bahwa MTT PP Muhammadiyah tidak sepenuhnya menerima dan tidak sepenuhnya menolak RUU P-KS.
“Secara umum, dapat dikatakan bahwa semangat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang diusung RUU P-KS adalah hal yang sangat baik. Meskipun begitu, ada beberapa hal yang memang perlu mendapat kritik, saran, dan masukan agar RUU P-KS ini bisa menjadi lebih baik lagi,” ujar Fuad Zein, selaku perwakilan tim diolah kutip laman Suaramuhammadiyah.id, Senin (11/03/2019).
Menurutnya, Majelis Tarjih merespons aspek substansial dari RUU P-KS, yang terfokus pada pilihan diksi dalam setiap pasal.
Di antara tanggapannya adalah: (1) pengertian kekerasan seksual, yang seolah menegasikan aspek moral, norma masyarakat, dan agama; (2) Pasal 2 yang menegasikan moral, norma masyarakat, dan agama sebagai asas RUU P-KS; (3) Pasal 11 yang merupakan inti dari jenis-jenis kekerasan seksual, dan memerlukan pandangan Islam mengenai hal ini. Jenis-jenis kekerasan seksual yang dimaksudkan dalam RUU P-KS adalah: a) pelecehan seksual, b) eksploitasi seksual, c) pemaksaan kontrasepsi, d) pemaksaan aborsi, e) perkosaan, f) pemaksaan perkawinan, g) pemaksaan pelacuran, h) penyiksaan seksual.
Terkait asas, dalam Pasal 2 RUU P-KS, dicantumkan bahwa Penghapusan Kekerasan Seksual didasarkan pada asas: a) penghargaan atas harkat dan martabat manusia, b) nondiskriminasi, c) kepentingan terbaik bagi korban, d) keadilan, e) kemanfaatan, f) kepastian hukum. “Dalam pandangan kami, norma masyarakat dan agama seharusnya dijadikan sebagai asas penghapusan kekerasan seksual,” ujar Fuad.
Disebutkan, poin-poin yang direspons oleh Majelis Tarjih didasarkan pada keputusan dan paham keagamaan menurut Muhammadiyah. Seperti tentang jenis kekerasan seksual berupa pemaksaan aborsi.
Pembahasan ini terdapat dalam Keputusan Muktamar Tarjih ke-22 di Malang tahun 1989 dan dalam Fikih Perlindungan Anak bagian Aborsi, hasil Munas Tarjih ke-30 tahun 2019 di Makassar. Dinyatakan dalam keputusan itu, “Abortus provocatus medicinalis (aborsi dengan pertimbangan medis) dapat dibenarkan dengan alasan darurat, yaitu adanya kekhawatiran atas keselamatan dan kesehatan ibu waktu mengandung dan melahirkan berdasarkan keputusan para ahli.” Selain alasan itu, tidak dibenarkan.
Baca: 4 Catatan Kritis PKS soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Selain merespons permasalahan yang terdapat dalam pasal-pasal RUU P-KS, MTT PP Muhammadiyah juga mengusulkan agar dibuatkan rumusan pasal yang mengatur mengenai penyelesaian masalah kekerasan seksual dengan pendekatan non-pidana.
Hal ini karena pendekatan pidana seharusnya menjadi solusi terakhir untuk pelanggaran yang terjadi. Jika hanya pendekatan pidana, ditakutkan akan memakan terlalu banyak korban. Terlebih lagi, pendekatan pidana dinilai bisa dijadikan dalih yang dicari-cari untuk menyudutkan satu pihak.
“Alih-alih memberikan solusi, pendekatan pidana justru bisa menimbulkan masalah yang sebelumnya tidak ada,” tutur Fuad. Terutama terkait dengan persoalan etika, seharusnya diselesaikan di lingkup keluarga, tidak perlu ke ranah pidana.*