Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kasus Persekusi UAS, 3 Saksi Fakta dari Bali Diperiksa Bareskrim

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 25 Januari 2018 11:10 11:10 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 25 Januari 2018 11:10
Bagikan
Advokat mendampingi pemeriksaan tiga saksi fakta asal Bali kasus persekusi Ustadz Abdul Somad (UAS) di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/01/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Bareskrim Polri di Jakarta memeriksa tiga saksi dari Bali, dalam kelanjutan proses hukum kasus persekusi atas Ustadz Abdul Somad (UAS) di Denpasar, Bali, penghujung 2017 lalu.

Tiga saksi tersebut adalah Muhamad Zainal Abidin, Andika, dan M Zein.

“Mereka saksi fakta,” ujar Tim Advokasi GNPF Ulama Nasrullah Nasution yang mendampingi pemeriksaan pada Rabu (23/01/2018) itu kepada hidayatullah.com.

Ia menjelaskan, sebenarnya ada empat orang saksi yang dipanggil, namun baru tiga saksi yang bisa hadir.

Baca: Terkait Persekusi UAS, BK DPD Memproses Arya Wedakarna

Saksi-saksi itu memberikan keterangan seputar persekusi terhadap UAS, termasuk bagaimana status-status media sosial para terlapor kasus itu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Makanya selain persekusi, (terlapor) dikenakan juga pasal-pasal sebagaimana termaktub dalam UU ITE,” ujar Nasrullah.

Terlapor kasus itu ialah I Gusti Agung Ngurah Harta, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, Ketut Ismaya, Jemima Mulyandari, Gus Yadi Alias Agus Priyadi, Mocka Jadmika, dan Arif.

Baca: Pelapor: Bukti-bukti dan Korban Persekusi UAS Sudah Jelas

Pemanggilan para saksi itu merupakan panggilan kedua untuk mereka. Dikarenakan pada panggilan pertama pekan lalu, para saksi berhalangan hadir, sebab waktunya bertepatan dengan pemeriksaan saksi di Polda Bali, terangnya.

Diharapkan, kasus ini segera diproses agar tidak menjadi preseden tidak baik bagi institusi penegak hukum.

Dikarenakan di masyarakat saat ini beredar saling membanding-bandingkan penanganan perkara yang satu dengan yang lainnya, yang ada kesan perbedaan dalam penanganannya, tutupnya.*

Baca: Humas Mabes Polri: Persekusi UAS Ada Unsur Pemaksaan

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anggota BK DPD RIanggota DPD RI asal BaliArya WedakarnaBalihate speechI Gusti Ngurah Arya Wedakarnaintoleransi di BaliNasrullah Nasutionpersekusipersekusi UASpersekusi ulamaUASujaran kebencianulama dipersekusiUstadz Abdul SomadUstadz SomadUstadz Somad ditolak di Bali
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Selamatkan Imanmu, Jauhi Sifat Tamak
Tulisan selanjutnya Drama Penyelamatan Pilot Jet Saudi yang Jatuh di Sarang Pemberontak Houthi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Palestina Terkini
13 Juli 2026 05:55
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?