Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI: Fatwa Banyak Ulama Nyatakan Ahmadiyah Menyimpang

Ahmad
Terakhir diupdate: 11 Februari 2018 20:28 8:28 pm
Ahmad
Dipublikasikan 11 Februari 2018 20:28
Bagikan
Sidang gugatan UU PNPS terkait kasus Ahmadiyah di gedung MK, Jakarta, Kamis (08/02/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amidhan menegaskan, berdasarkan fatwa banyak ulama, perorangan ataupun institusi, baik di Indonesia maupun dunia Islam umumnya, aliran Ahmadiyah dinyatakan menyimpang dan keluar dari Islam.

Kiai Amidhan menjelaskan, awalnya pendiri aliran Ahmadiyah Mirza Ghulam Ahmad mengaku sebagai mujadid (pembaharu).

Namun, pada tanggal 4 Maret 1889 Mirza Ghulam Ahmad mengaku dan mengumumkan dirinya menerima wahyu langsung dari Tuhan yang menunjukkan dirinya sebagai Imam Mahdi yang dijanjikan dan menyeru agar umat Islam berbaiat kepadanya.

Baca: Wantim MUI Menolak Ahmadiyah karena Mengubah Prinsip Dasar Islam

Hal itu disampaikan Kiai Amidhan saat menjadi ahli dalam dalam sidang lanjutan gugatan Pengujian UU Nomor 1/PNPS/1965 nomor perkara 56/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Komunitas Ahmadiyah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, baru-baru ini.

Ia menambahkan, Mirza mengaku “penunjukan Allah terhadap dirinya merupakan wahyu”. Sebagaimana termuat dalam kitab Ahmadiyah, Tadzkirah, halaman 190 yang berbunyi ‘Al-Masih anak maryam Rasulullah telah wafat sesuai janji dan engkau datang menyandang warna sifatnya, janji Allah pasti akan genap’.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Sosiolog: Mentolerir Ahmadiyah Berarti Membiarkan Kegaduhan

“Pengakuan itu juga dapat dilihat dalam berbagai buku dan tulisan Mirza baik buku-buku karyanya sendiri maupun di berbagai media massa seperti surat kabar dan majalah,” ujarnya Kamis (08/02/2018) itu.

Di antaranya, sambung Kiai Amidhan, dalam Dafi’ul Bala (Qadian: 1946) cetakan ketiga halaman 11; Haqiqati Al-Wahyi (Qadian: 1934) halaman 68; Nurul Nujud Al-Masih 1909 cetakan pertama halaman 3; dan Ijalal Al-Hauham (Qadian: 1901) halaman 8.

Ada juga dimuat dalam majalah Al-Furqon terbitan Januari 1942 yang mengutip langsung dari Koran Al-Hakam tanggal 18 Juli 1908 yang menyebutkan ‘Allah Maha Kuasa untuk menciptakan seorang nabi dan memilih seorang yang dipercaya, dan orang yang berbaiat kepadanya. Mirza Ghulam Ahmad adalah orang yang terpercaya dia adalah orang yang terpilih dan suci’.

Baca: ‘Akhiri Kekerasan Terhadapnya tapi Ahmadiyah Jangan Menista Agama’

Sebelumnya, sekelompok anggota Ahmadiyah mengajukan gugatan Pengujian UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU P3A) juncto UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang (Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3) ke MK. Mereka menilai UU itu merugikan hak konstitusional kelompoknya. Dan berpandangan bahwa pasal-pasal tersebut bisa ditafsirkan sangat luas.

Yang mana, menurut pemohon, pasal tersebut menjadi dasar dari pembuatan Surat Keputusan Bersama terkait dengan keberadaan Jamaah Ahmadiyah (SKB Ahmadiyah) dan SKB tersebut menjadi rujukan bagi pemerintah daerah menetapkan aturan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:agama di IndonesiaAhmadiyahajaran AhmadiyahAliran Kepercayaanaliran menyimpangAliran sesataliran sesat dalam Islamimam mahdiJamaah AhmadiyahJemaat Ahmadiyah Indonesiakesesatan AhmadiyahKetua MUIKH Amidhankitab suci TadzkirahMajelis Ulama IndonesiaMirza Ghulam AhmadMUIMusni UmarNabi setelah MuhammadPengujian UU Nomor 1/PNPS/1965penistaan agamapenodaan agamapenyalahgunaan agamasidang kasus AhmadiyahSidang MKSKB Ahmadiyahsosial masyarakatSosiologuji materi kasus AhmadiyahUndang-Undang Nomor 1 PNPSUU No 1 PNPS digugat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dalam Madzhab Asy Syafi’i Pelihara Jenggot, Wajib atau Sunnah?
Tulisan selanjutnya Tangerang Selatan Menolak LGBT

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Berita
4 Juni 2026 08:06
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?