Hidayatullah.com– Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Pengujian UU Nomor 1/PNPS/1965 nomor perkara 56/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Komunitas Ahmadiyah di Gedung MK, Jakarta, Kamis (08/02/2018).
UU itu tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU P3A) juncto UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang (Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3).
Sidang kasus Ahmadiyah itu menghadirkan ahli dari pihak terkait dari Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), yakni Sosiolog Prof Musni Umar, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amidhan, serta Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Namun, pantauan hidayatullah.com, Yusril berhalangan hadir dan hanya menyerahkan keterangan tertulis.
Baca: Wantim MUI Menolak Ahmadiyah karena Mengubah Prinsip Dasar Islam
Sosiolog Musni Umar mengatakan, sejatinya masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam adalah masyarakat yang toleran dan menjaga keharmonisan. Walaupun begitu, terangnya, jika agama mereka dinodai dan ditafsirkan menurut kepentingan pihak lain, maka umat Islam akan marah.
“Dan hal itu harus dijauhi dan dihindari, karena pasti merugikan bangsa dan negara yang kita cintai ini,” ujarnya dalam kesaksiannya.
Ia menjelaskan, NKRI dalam UUD 1945 tegas menyatakan berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dimana pilarnya adalah agama. Sehingga negara harus hadir untuk melindungi agama yang dianut masyarakat Indonesia, apalagi Islam yang merupakan terbanyak pemeluknya.
“Negara tidak boleh mentolerir komunitas yang menafsirkan ajaran agama yang bertentangan dengan kepercayaan atau keimanan agama Islam. Jika dibiarkan, berarti mentolerir terjadinya kegaduhan dalam masyarakat,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, selama ini komunitas Ahmadiyah dianggap mengakui dan mengajarkan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi dan rasul sesudah Muhammad Shalallahu ‘Alahi Wassalam, serta menjadikan Tadzkirah sebagai kitab suci setelah al-Qur’an.
“Kedua hal itu menjadi penyebab utama terjadinya kekerasan terhadap komunitas Ahmadiyah karena mereka dinilai telah mengobok-obok dan menista ajaran agama Islam,” pungkas Musni.*