Hidayatullah.com– Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada 2 Februari 2018 lalu.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Fickar mengatakan, Ahok atau siapapun yang berstatus narapidana berhak mengajukan itu.
PK, kata Fickar, bisa untuk mengurangi putusan dan meminta MA menyatakan terpidana tidak bersalah melakukan tindak pidana.
Baca: Tengku Zulkarnain Sebut Penanganan Kasus Ahok Aneh Sejak Awal
“Kalau dinyatakan tidak bersalah nama Pak Ahok akan bersih kembali artinya tidak pernah dihukum,” jelasnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Selasa (20/02/2018).
Hidayatullah.com sudah menghubungi pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, untuk menanyakan soal PK kliennya. Namun sayang, Agatha menolak memberi komentar.
“Maaf banget kami tidak bisa beri tanggapan apapun,” ucapnya.* Andi