Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Komisi Hukum MUI: Seharusnya Ahok Dipindahkan ke Lapas

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 2 April 2018 21:40 9:40 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 2 April 2018 21:38
Bagikan
Massa Aksi 55 menuntut terdakwa penista agama Ahok dipenjara di Jakarta, Jumat (05/05/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Dr Mohammad Baharun, menilai, seyogianya terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Ia mengatakan, dengan hasil pengajuan kembali (PK) Ahok yang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Ahok sudah seharusnya berada di lapas berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Baca: Tolak PK Ahok, Ini Kata MA soal Alasannya

“Mestinya (Ahok) harus menjalani hukuman di penjara atau lembaga pemasyarakatan (LP) untuk mendapatkan pembinaan. Bukan di Mako Brimob. Kalau di sini dia ditahan boleh sewaktu masih terdakwa dulu, tapi sekarang harus menjalani hukuman di LP,” ujar Baharun kepada hidayatullah.com, Senin (02/04/2018).

Baharun menambahkan, Ahok harus segera dipindahkan ke LP agar tidak timbul fitnah dan preseden buruk di kemudian hari.

Baca: PK Ahok Ditolak MA Dinilai Sudah Tepat

Ia menyinggung, jika ada pejabat tinggi berstatus terpidana, maka akan diprioritaskan ditahan secara khusus. Sedangkan bila orang miskin jadi terpidana, maka ditempatkan di LP yang kumuh dan over kapasitas.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Pejabat yang berkompeten harus peka terhadap rasa keadilan di masyarakat. Saya berharap hal ini tidak akan jadi penyebab kegaduhan masyarakat jika ditangani dengan bijak dan adil,” harapnya.

Sebelumnya, MA pada Senin (26/03/2018) menolak PK yang diajukan Ahok. Ahok mengajukan PK atas kasus penistaan agama, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah dengan hukuman dua tahun penjara.* Zulkarnain

Baca: Kuasa Hukum Menuduh Pelapor Ahok Merupakan Pembencinya

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina agamaAhok menghina al-QuranBasuki Tjahaja Purnamakasus Ahokketimpangan hukumKomisi Hukum dan Perundang-undangan MUIMAMahkamah AgungMajelis Ulama IndonesiaMako BrimobMohammad BaharunMUIpenistaan agamaPK AhokPN JakpusPN JakutRumah Tahanansidang PK Ahokvonis Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PBB Israel Palestina Hamas Sesalkan DK PBB Tidak Mengutuk Serangan Israel pada Warga Palestina
Tulisan selanjutnya I’tikaf bukber sahur Arab Ramadhan Ini, I’tikaf di Masjid Nabawi hanya Boleh Lantai Atas

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?