Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Wasekjen MUI: Puisi Sukmawati Bisa Masuk Ranah Penghinaan Agama

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 3 April 2018 12:53 12:53 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 3 April 2018 12:53
Bagikan
Wakil Sekjen MUI Pusat, Tengku Zulkarnain
Bagikan

Hidayatullah.com–Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI), Tengku Zulkarnain, menilai, puisi Sukmawati Soekarnoputri yang menyinggung syariat Islam, cadar, dan adzan masuk ke ranah penghinaan agama.

Dalam puisinya, Sukmawati membandingkan antara adzan dengan kidung.

“Ini menghina adzan namanya, ini udah ranahnya udah ranah penghinaan agama, melanggar pasal 156 a (KUHP) yang dilakukan oleh Ahok kemarin,” ujar Tengku di Jakarta kepada hidayatullah.com, Selasa (03/04/2018) saat dihubungi.

Baca: PP Muhammadiyah Nilai Sukmawati Menistakan Syariat Islam

Tengku mengingatkan akan kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang divonis bersalah sebagai terpidana penghinaan agama setelah menyinggung al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51, beberapa waktu lalu.

Wasekjen MUI pun mendorong agar kasus Sukmawari tersebut dibawa ke ranah hukum.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Saya tidak heran kalau sudah ada yang mengajukannya ke Kabareskrim Polri. Ini orang harus diperiksa secara hukum. Begitu. Bertanggung jawab dong dia, karena menghina adzan,” ujar Tengku.

Wasekjen MUI pun meminta umat Islam agar mewaspadai kasus-kasus serupa.

Namun ia mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing melakukan perbuatan melanggar hukum.

Baca: Puisi Sukmawati Soekarnoputri ‘Sudutkan’ Syariat Islam, Cadar, dan Adzan Dinilai Menyinggung SARA

Wasekjen MUI pun berharap kepolisian memproses kasus tersebut dan meminta umat Islam tidak terpancing yang membuat pelanggaran hukum.

“Jadi ini perlu diwaspadai. Saya mendorong ini dibawa ke ranah hukum aja. Kita jangan perpancing, jangan sampai umat Islam terpancing marah kemudian mengadakan sesuatu yang melanggar hukum, jangan. Kita tetap koridor hukum, bawa ini ke polisi supaya diproses hukum begitu,” pungkasnya.

Sementara itu diketahui kasus Sukmawati tersebut segera dilaporkan ke kepolisian oleh kelompok Islam pekan ini.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AdzanAnne AvantiecadarIndonesia Fashion Week 2018Majelis Ulama IndonesiaManeger NasutionMUIpenistaan agamapuisiSARASukmawati Soekarnoputrisyariat Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Zionis Gunakan Senjata Penghancur, Pemuda Palestina Bertekad Tetap Lanjutkan Perjuangan
Tulisan selanjutnya Kicauan Para Tokoh Menyikapi Puisi Sukmawati Singgung Syariat Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?