Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

‘Jika Kasus Sukmawati Dihentikan, Penodaan Agama akan Dianggap Sepele’

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 April 2018 08:41 8:41 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 April 2018 08:41
Bagikan
Logo LBH Street Lawyer.
Bagikan

Hidayatullah.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer tidak akan menarik laporannya ke kepolisian terhadap Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan penistaan agama lewat puisinya.

“Insya Allah lanjut terus (proses hukum, Red). Permintaan maaf mungkin saja jadi pertimbangan terkait berat-ringannya hukuman, tapi itu kita berbicara terlalu jauh karena yang berwenang memberikan hukuman dalam putusan adalah hakim di pengadilan,” ujar Anggota LBH Street Lawyer, M Kamil Pasha, kepada hidayatullah.com di Jakarta melalui pesannya, Kamis (05/04/2018).

Baca: KSHUMI: Permintaan Maaf Sukmawati Tak Menghapuskan Perbuatan Pidana

Kamil menjelaskan, delik penodaan agama adalah delik umum, bukan delik aduan, sehingga tidak bisa dicabut. Dan pihak kepolisian sesuai hukum acara wajib memprosesnya secara profesional.

“Apapun agamanya, jika menodai agama Islam pasti akan dilaporkan,” tegasnya.

Justru menurutnya, yang harus dipertanyakan komitmen kepolisian dalam memproses tindak pidana penodaan agama, karena banyak yang tidak jelas, hingga semakin banyak pihak yang berani terang-terangan menodai agama Islam.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Pelapor Sukmawati: Minta Maaf Diterima, Proses Hukum Harus Lanjut

Ia mencontohkan kasus Ade Armando. Pihaknya telah melaporkan Ade Armando terkait dugaan penistaan agama, hingga Ade diberikan SP3 (dihentikan penyidikannya) oleh kepolisian. Sampai kemudian LBH Street Lawyer mengajukan pra peradilan dan menang, lalu Ade Armando kembali tersangka.

“Pihak kepolisian seperti ogah-ogahan memproses lebih lanjut perkara tersebut. Akibatnya apa? Ade Armando semakin berani dan berulangkali menoda agama Islam lewat pernyataan/status medsosnya,” ungkapnya.

Baca: LBH Street Lawyer: Ade Armando Layak Ditahan

Kamil berharap, jangan sampai kasus Sukmawati tidak diproses. Jika kasus itu dihentikan, akan jadi preseden buruk bagi masyarakat. Akan ada anggapan bahwa penodaan agama hanya hal sepele, dimana pelaku penodaan agama cukup meminta maaf.

Sebelumnya, 4 April 2018, LBH Street Lawyer melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan No. LP/457/IV/2018/Bareskrim, dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE, Pasal 156, dan 156 a KUHP.*

Baca: Sukmawati Minta Maaf, Proses Hukum Diharapkan Lanjut

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:29 Tahun Anne Avantie Berkaryaade armandoAde Armando tersangkaAdzanakvitis liberalBareskrim PolricadarIndonesia Fashion Week 2018Informasi Teknologi Elektronikisu SARAkasus Ade ArmandoLBH Street Lawyermedia sosialmenyinggung SARAMohammad Kamil PashaPasal 156a KUHPpenghinaan agamapenistaan agamapenodaan agamapidanapuisi kontroversialpuisi Sukmawati SoekarnoputriPutri Proklamator IndonesiaSARASukmawatiSukmawati dipolisikanSukmawati menghina agamaSukmawati Soekarnoputrisuku agama ras dan antargolongansyariat IslamUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya BDS Minta Netflix Batalkan Film Fauda, yang Memperburuk Citra Palestina
Tulisan selanjutnya Tentara Zionis Ancam Tembak Siapapun Memasuki Jarak 300 M

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

Berita
2 September 2026 20:21
Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman
Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?