Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ketua DPR Minta Ombudsman Buka Temuan TKA Serbu Kendari

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 April 2018 22:40 10:40 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 April 2018 22:40
Bagikan
[Ilustrasi] Indonesia diserbu tenaga kerja asing asal China.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Ombudsman RI untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik, atas temuannya yang menyebutkan bahwa setiap harinya 70 persen penerbangan menuju Bandara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara berisi tenaga kerja asing (TKA) ilegal.

Belum lagi, 30 persen TKA ilegal sisanya masuk melalui jalur laut. Disinyalir, TKA ilegal tersebut masuk menggunakan visa turis alias kunjungan sementara.

“Saya minta kepada Ombudsman jika memiliki data, agar dibuka dan diserahkan kepada Komisi IX dan Komisi III DPR agar segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapat penjelasan dan klarifikasi.

Saya juga berharap agar kita semua bijaksana dalam melihat keberadaan TKA di Indonesia. Data yang diungkap Ombudsman, kalau itu benar memang cukup mengejutkan. Ombudsman harus mampu membuktikan hal tersebut,” ujar Bamsoet, sapaan akrabnya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/04/2018) lansir Parlementaria.

Bamsoet tak menutup mata bahwa masih ditemukan TKA ilegal dari berbagai negara yang masuk ke Indonesia. Namun, menurutnya jumlahnya tidak banyak dan sudah ditindak oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi maupun aparat hukum lainnya.

“Keberadaan TKA ilegal tak hanya dihadapi Indonesia. Berbagai negara lain juga menghadapi hal serupa. Kita tak perlu khawatir karena saya yakin Ditjen Imigrasi sudah bekerja profesional. Aparat dan perangkat hukum kita juga sangat tegas menindaknya,” tutur Bamsoet.

Bamsoet mengaku tak sepakat jika keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dianggap sebagai biang kerok membanjirnya TKA ilegal ke Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, izin kerja bagi TKA dari berbagai negara yang masih berlaku hingga akhir 2017 sekitar 85.974 pekerja. Setahun sebelumnya sebesar 80.375, dan tahun 2015 sebanyak 77.149 pekerja.

“Jumlah ini relatif kecil dibandingkan pengiriman tenaga kerja kita ke berbagai negara lain. Misalnya, pekerja kita di Hongkong ada 160 ribu pekerja, di Malaysia ada 2,3 juta pekerja. Data World Bank, ada sekitar 9 juta WNI yang juga menjadi TKA di berbagai negara lain,” terang Bamsoet.

Pandangan agak berbeda disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Adang Sudrajat. Ia beranggapan, Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah menegaskan bahwa pemerintah ada dalam posisi disorientasi pembangunan. Dia juga menekankan, pemerintah harus menjadi pelindung angkatan kerja nasional.

Adang menilai, kebijakan pemerintah yang menggenjot arus masuk modal dengan mengorbankan sisi pembangunan kemanusiaan, bukanlah sebuah pilihan yang cerdas. Tanpa adanya tenaga kerja asing pun, tenaga kerja Indonesia sudah memiliki nilai tawar yang rendah. Ini disebabkan karena bangsa ini sudah banjir angkatan kerja.

“Negara ini karena banjir tenaga kerja, membuat kondisi pengendalian lapangan kerja sepenuhnya ada di tangan para pemberi kerja. Inilah yang membuat rendahnya nilai tawar pekerja Indonesia. Dengan kondisi yang rumit ini, maka kedudukan pemerintah sebagai regulator aturan ketenagakerjaan menjadi sangat penting,” papar Adang, Rabu.

Anggota Dewan F-PKS ini mengatakan, dengan adanya regulasi yang memberikan keleluasaaan investor untuk membawa tenaga kerja asing, maka tidak ada lagi yang bisa melindungi angkatan kerja nasional. Menurutnya, kelonggaran prosedur yang diberikan pemerintah saat ini ibarat orangtua yang membuang anaknya ke hutan rimba penuh binatang buas.

Adang menyampaikan, posisi tawar tenaga kerja Indonesia sudah sangat rendah, bahkan dalam negerinya sendiri. Munculnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, tentunya lebih banyak untuk kebaikan dan kepentingan pada pembawa modal dari luar.

“Tenaga kerja negara kita saat ini telah dihadapkan pada pilihan bekerja tapi dengan kehilangan harga diri, atau tidak bekerja tapi kehilangan daya beli. Ini sebuah pilihan yang bukan untuk di pilih,” ujar politisi dapil Jawa Barat itu.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pasangan Nur-Firdaus Favorit di Kalangan Pemilih Muda dan Pemula
Tulisan selanjutnya Takbir Iringi Keberangkatan Jenazah Imam asal Palestina menuju Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Berita
3 Juni 2026 13:00
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?