Hidayatullah.com– Penggerudukan menggunakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bogor sudah melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers, terang Lembaga Bantuan Hukum Pers dalam pernyataannya disampaikan Direktur Eksekutif Nawawi Bahrudin di Jakarta, Kamis (31/05/2018).
Pada Rabu, 30 Mei 2018, kantor sebuah media massa lokal didatangi oleh sekolompok massa yang mengatasnamakan dari PDIP Bogor. Mereka datang sambil marah-marah, membentak dan memaki karyawan, bahkan mengejar staf melakukan pemukulan, merusak properti kantor.
“Aksi kekerasan yang dilakukan oleh kader PDIP ini berawal dari keberatan headline Radar Bogor yang berjudul Ongkang-ongkang kaki dapat Rp 112 Juta,” jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, LBH Pers mengecam tindakan premanisme yang dilakukan oleh kader PDIP yang mengakibatkan pemukulan terhadap staf media itu, pengrusakan alat-alat kantor dan perbuatan intimidasi lainya.
“Hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan perbuatan pidana yang sangat mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Lebih jauh lagi, sikap tersebut sangat bertentangan dengan Pancasila yang notabene Ketua Umumnya adalah sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP),” singgungnya.
Selain itu, LBH Pers menyatakan, kekerasan dan pengrusakan kantor media itu merupakan salah satu tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama, sebagaimana dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan atau penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
“Sedangkan pengrusakan alat-alat kantor merupakan bentuk dari tindak pidana pengrusakan sebagaimana Pasal 406 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan. Ketiga Pasal di atas merupakan delik umum, sehingga pihak kepolisian bisa aktif melakukan proses hukum tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari korban,” jelasnya.
Dalam hal keberatan terhadap berita media itu, dinilai seharusnya pihak yang dirugikan dalam hal ini PDIP menggunakan mekanisme hak jawab sebagaimana yang sudah diatur di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5.
“PDIP sebagai organisasi politik terdidik seharusnya memberikan contoh yang baik dalam menyelesaikan sengketa dengan media, bukan malah menggunakan cara-cara melanggar hukum yang justru mencederai nilai-nilai juang partai atau visi misi PDIP,” ungkapnya.
Tindakan dari PDIP tersebut juga dinilai merupakan sebuah tindak pidana yang tercantum di dalam UU Pers Pasal 18 ayat 1 yang menyebutkan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
Berdasarkan uraian tersebut, LBH Pers menuntut Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk segera memerintahkan anggotanya mengusut kasus tersebut. “Tanpa harus menunggu pelaporan atau pengaduan dari pihak korban,” imbuhnya.
Pimpinan PDIP pun dituntut untuk memberikan sanksi terberat kepada kader yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum (Pengahalangan kegiatan jurnalistik, penggerudukan, penganiayaan dan pengrusakan) dalam peristiwa yang telah diuraikan di atas.
“(Menuntut) Ketua Dewan Pers untuk proaktif berkomunikasi dengan pihak kepolisian dalam hal mendesak pengusutan lebih lanjut dari tindakan penggerudukan dan kekerasan terhadap Radar Bogor. Hal ini sesuai dengan mandatnya dalam Pasal 15 UU Pers “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen”,” pungkasnya.
Sebelumnya, sekelompok massa mendatangi kantor berita harian tersebut di Jalan Raya Yasmin, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Mereka datang untuk melakukan protes atas pemberitaan terkait Megawati di Radar Bogor yang terbit pada Rabu (30/05/2018) dengan judul “Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta”.
Massa sebagian menggunakan seragam hitam merah bertuliskan PDIP dan berlogo banteng tersebut, kata Tegar Bagdja, Pimpinan Redaksi media itu, meminta penjelasan dan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan gaji Megawati yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pengarah Ideologi Pancasila (BPIP) mencapai Rp 112 juta.
“Mereka meminta penjelasan sambil memaki terkait Headline Radar Bogor hari ini, yang isinya seputar penghasilan Ibu Megawati dan BPIP itu,” ujar Tegar kemarin kutip Detikcom, Kamis (31/05/2018).*