Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Aksi Kekerasan Kader PDIP di Bogor, Kapolri Dituntut Usut Tuntas

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 31 Mei 2018 19:23 7:23 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 31 Mei 2018 19:17
Bagikan
Massa beratribut PDIP mendatangi kantor sebuah media lokal di Bogor, Rabu (30/05/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Penggerudukan menggunakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bogor sudah melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers, terang Lembaga Bantuan Hukum Pers dalam pernyataannya disampaikan Direktur Eksekutif Nawawi Bahrudin di Jakarta, Kamis (31/05/2018).

Pada Rabu, 30 Mei 2018, kantor sebuah media massa lokal didatangi oleh sekolompok massa yang mengatasnamakan dari PDIP Bogor. Mereka datang sambil marah-marah, membentak dan memaki karyawan, bahkan mengejar staf melakukan pemukulan, merusak properti kantor.

“Aksi kekerasan yang dilakukan oleh kader PDIP ini berawal dari keberatan headline Radar Bogor yang berjudul Ongkang-ongkang kaki dapat Rp 112 Juta,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, LBH Pers mengecam tindakan premanisme yang dilakukan oleh kader PDIP yang mengakibatkan pemukulan terhadap staf media itu, pengrusakan alat-alat kantor dan perbuatan intimidasi lainya.

“Hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan perbuatan pidana yang sangat mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Lebih jauh lagi, sikap tersebut sangat bertentangan dengan Pancasila yang notabene Ketua Umumnya adalah sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP),” singgungnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain itu, LBH Pers menyatakan, kekerasan dan pengrusakan kantor media itu merupakan salah satu tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama, sebagaimana dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan atau penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

“Sedangkan pengrusakan alat-alat kantor merupakan bentuk dari tindak pidana pengrusakan sebagaimana Pasal 406 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan. Ketiga Pasal di atas merupakan delik umum, sehingga pihak kepolisian bisa aktif melakukan proses hukum tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari korban,” jelasnya.

Dalam hal keberatan terhadap berita media itu, dinilai seharusnya pihak yang dirugikan dalam hal ini PDIP menggunakan mekanisme hak jawab sebagaimana yang sudah diatur di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5.

“PDIP sebagai organisasi politik terdidik seharusnya memberikan contoh yang baik dalam menyelesaikan sengketa dengan media, bukan malah menggunakan cara-cara melanggar hukum yang justru mencederai nilai-nilai juang partai atau visi misi PDIP,” ungkapnya.

Tindakan dari PDIP tersebut juga dinilai merupakan sebuah tindak pidana yang tercantum di dalam UU Pers Pasal 18 ayat 1 yang menyebutkan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Berdasarkan uraian tersebut, LBH Pers menuntut Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk segera memerintahkan anggotanya mengusut kasus tersebut. “Tanpa harus menunggu pelaporan atau pengaduan dari pihak korban,” imbuhnya.

Pimpinan PDIP pun dituntut untuk memberikan sanksi terberat kepada kader yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum (Pengahalangan kegiatan jurnalistik, penggerudukan, penganiayaan dan pengrusakan) dalam peristiwa yang telah diuraikan di atas.

“(Menuntut) Ketua Dewan Pers untuk proaktif berkomunikasi dengan pihak kepolisian dalam hal mendesak pengusutan lebih lanjut dari tindakan penggerudukan dan kekerasan terhadap Radar Bogor. Hal ini sesuai dengan mandatnya dalam Pasal 15 UU Pers “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen”,” pungkasnya.

Sebelumnya, sekelompok massa mendatangi kantor berita harian tersebut di Jalan Raya Yasmin, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Mereka datang untuk melakukan protes atas pemberitaan terkait Megawati di Radar Bogor yang terbit pada Rabu (30/05/2018) dengan judul “Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta”.

Massa sebagian menggunakan seragam hitam merah bertuliskan PDIP dan berlogo banteng tersebut, kata Tegar Bagdja, Pimpinan Redaksi media itu, meminta penjelasan dan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan gaji Megawati yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pengarah Ideologi Pancasila (BPIP) mencapai Rp 112 juta.

“Mereka meminta penjelasan sambil memaki terkait Headline Radar Bogor hari ini, yang isinya seputar penghasilan Ibu Megawati dan BPIP itu,” ujar Tegar kemarin kutip Detikcom, Kamis (31/05/2018).*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPIPgaji BPIPJurnalistikkader PDIPkekerasankekerasan kader PDIPKetua Dewan BPIPMedia massaMegawatiPartai Demokrasi Indonesia PerjuanganPDIPDIPPengarah Badan Pengarah Ideologi PancasilapersRadar BogorUU Pers
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya FAKTA: Iklan Rokok Pembodohan
Tulisan selanjutnya Uni Eropa Perketat Aturan Pekerja Asing

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Berita
4 Juni 2026 14:01
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?