Hidayatullah.com– Sekretaris Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (FPI), Munarman, mengirimkan video pernyataan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) berdurasi sembilan detik kepada hidayatullah.com, Kamis (19/07/2018)
Lewat video ini, Munarman ingin memberi tahu bahwa advokat Kapitra Ampera bukan pengacara HRS lagi.
“Itu pernyataan Habib Rizieq langsung pada tanggal 1 Syawal. Nama pengacara yang diakui secara tegas oleh Habib,” ujarnya menerangkan video itu.
Baca: PA 212: Kapitra Bukan Pengacara HRS Sejak 4 Bulanan Lalu
Dalam video itu, HRS menyebutkan nama Sugito. Sugito Atmo Prawiro adalah Ketua Bantuan Hukum FPI.
Ketua Umum DPP FPI, Ustadz Shabri Lubis, juga menuturkan, sudah lama Kapitra tidak dilibatkan lagi dalam urusan-urusan HRS.
“Jadi kalo dia masih mengatasnamakan Habib Rizieq ke sana ke mari, mungkin itu (atas nama) pribadinya aja,” katanya.
Tapi, Kapitra mengakunya, tanggal 29 Juni lalu masih menjalankan tugas dan perintah HRS. “Belum ada pencabutan kuasa saya. Belum tahu kalau sudah dicabut,” ujarnya kepada hidayatullah.com.
Soal kuasa ini, Sugito mengatakan, “Dulu (Kapitra) membantu pembelaan di media, tapi kalau Surat Kuasa yang dikeluarkan oleh Bantuan Hukum FPI, setahu saya, dia belum pernah ikut tanda tangan sebagai kuasa hukum Habib Rizieq,” terangnya.
Sebelumnya, pihak PA 212 juga memastikan bahwa Kapitra bukan lagi pengacara HRS sejak empat bulanan yang lalu.* Andi