Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Larang Tahun Baruan, Pemkot Banda Aceh Bentuk 11 Tim Pemantau

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 31 Desember 2018 22:30 10:30 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 31 Desember 2018 22:30
Bagikan
Satpol PP - Wilayatul Hisbah sedang berpatroli di Banda Aceh (01/06/2015).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Forkopimda Kota telah mengeluarkan seruan larangan perayaan tahun baru Masehi dengan kegiatan hura hura.

Untuk memastikan seruan tersebut berjalan maksimal, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman telah membentuk 11 tim yang akan melakukan patroli memantau suasana malam pergantian tahun di Banda Aceh.

Baca: Gubernur Sulsel Imbau Masyarakat Tidak Pesta Tahun Baru

“Tidak boleh ada kembang api, mercon, terompet, balap liar, dan kegiatan hura hura lainnya di kota ini,” kata Aminullah disela-sela kegiatan pelantikan Keuchik Peunyerat, T Ismed Fadhillah di Masjid Nurul Huda, Peunyerat, kutip laman resmi Pemkot, Senin (31/12/2018).

Kata Aminullah, 11 tim yang dibentuk tersebar di sejumlah lokasi di Banda Aceh, Senin malam ini. Mereka ditugaskan memantau suasana kota, terutama di lokasi-lokasi yang biasanya sering terjadi konsentrasi massa, seperti persimpangan jalan, restoran, hotel, kafe, dan lokasi keramaian lainnya.

11 tim ini dikoordinasi oleh sejumlah Kepala SKPK. Wali Kota mengaku bersama Wakil Wali Kota dan Sekda siap langsung turun memantau suasana kota malam ini. Diikutan juga bersamanya Kapolresta dan Dandim, kata Aminullah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Wali Kota Banda Aceh: Perayaan Tahun Baru Masehi Menyalahi Ajaran Islam dan Adat Istiadat

Tujuannya, lanjut Aminullah agar malam pergantian tahun tidak dirayakan dengan kegiatan hura hura di Banda Aceh, apalagi sampai terjadi pelanggaran syariat Islam.

“Kota ini warganya menjalankan syariat Islam. Menyambut pergantian tahun dengan kembang api, mercon, terompet, dan kegiatan hura hura lainnya tidak sesuai dengan syariat Islam yang kita anut dan juga adat istiadat kita,” tegas Aminullah.

Baca: Catatan 2018: ‘Isu Rohingya dan Uighur, Tak Terdengar Suara Indonesia’

Kepada para orangtua, Wali Kota meminta mereka agar mengawasi anak-anak agar tidak latah ikut memeriahkan suasana pergantian tahun baru Masehi.

“Larang mereka membeli mercon, kembang api, maupun terompet, itu bukan budaya Islam,” tutup Aminullah.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:2019AcehAminullah UsmanBanda Acehperayaan tahun baruSyariat Islam di Acehtahun baru 2019Wali Kota Banda Aceh
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Longsor Timbun 34 Rumah Adat di Sukabumi, 4 Orang Meninggal
Tulisan selanjutnya Menag: 2018, Kerukunan Antarumat Beragama Terjaga Baik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Berita
4 Juni 2026 10:00
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?