Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Polisi Periksa Dahnil, Pengacara Nilai Sangat Politis dan Dipaksakan

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 7 Februari 2019 17:13 5:13 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 7 Februari 2019 17:13
Bagikan
Ketum Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018, Dahnil Anzar Simanjuntak, pada pembukaan Kongres Ulama Muda Muhammadiyah di Jakarta, Selasa (30/01/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Kepolisian kembali memeriksa Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang juga mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.

Dahnil memenuhi panggilan polisi terkait tuduhan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (07/02/2019).

Tim kuasa hukum Dahnil menilai, pengusutan perkara ini sarat dengan muatan politis bahkan dipaksakan.

“Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terhadap Dahnil Anzar Simanjuntak dan para pengurus Pemuda Muhammadiyah Periode 2014-2018 sangat politis dan dipaksakan,” ujar Tim Kuasa Hukum di Jakarta, Kamis, dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com.

Baca: Dahnil Dipanggil Polisi Lagi, Pengacara Muhammadiyah Siap Dampingi

Tim Kuasa Hukum terdiri dari Dr Trisno Raharjo, Prof Denny Indrayana, Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, Gufroni, dan Jamil Burhanudin.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Mereka menjelaskan, pengusutan kasus itu politis karena tuduhan dan pengusutan dugaan korupsi dana kemah hanya menyasar target spesifik yakni Dahnil Anzar Simanjuntak dan institusi Pemuda Muhammadiyah.

“Yang (mereka) sangat vokal terhadap pemerintah dan kepolisian dalam kasus penyerangan Novel Baswedan yang sampai detik ini belum menemukan titi terang,” jelasnya.

Alasan kedua, sedari awal kasus ini dimunculkan menjelang Muktamar Pemuda Muhammadiyah di Yogyakarta, pada November tahun lalu, harusnya sudah terasa bahwa nuansa kasus ini lebih condong pada kontestasi politik saat itu. “Dan kini semakin mengental seiring dengan makin dekatnya hari pencoblosan suara pemilu pada 17 April 2019,” terangnya.

Maka, Tim Kuasa Hukum mengatakan, sebagaimana prinsip penegakan hukum yang jujur, pelaporan dugaan tindak pidana harus didasari oleh niatan baik (good faith) dan bukan oleh tujuan-tujuan jahat dan menyimpang (malicious purposes).

Baca: Panitia: Dahnil Tidak Terkait Kasus Kemah Pemuda

Diketahui, Dahnil tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 11.05 WIB. Ia datang ke Polda Metro Jaya dikawal oleh ormas Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam).

Soal pemeriksaan itu, Dahnil mengatakan bahwa Polisi lagi menguji daya tahan dirinya, lagi lucu-lucuan, kata Dahnil kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Polisi telah meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan. Polisi menduga ada mark-up data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ). Polisi mengklaim dugaan penyimpangan ini baru ditemukan di LPJ Pemuda Muhammadiyah, sedangkan LPJ GP Ansor tak ditemukan penyimpangan.

Pemuda Muhammadiyah juga sempat mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Kemenpora. Namun pihak Kemenpora mengembalikan cek Rp 2 miliar itu dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan LHP BPK.

Baca: Dahnil Surati Kapolri: Apa Maksud Polisi Arahkan Dukungan ke Calon?

Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya Dahnil juga telah diperiksa kepolisian terkait perkara tersebut. Panitia Kemah Pemuda Islam menyatakan, setelah melihat perkembangan pemberitaan terkait dengan kasus ini, pihaknya menegaskan tidak adanya keterlibatan Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018, dalam proses pelaporan.

“Dan (Dahnil) tidak tahu menahu soal dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta teknis kegiatan kemah pemuda Islam tersebut, sedangkan tandatangan dalam dokumen LPJ tersebut adalah hasil scan yang tidak diketahui oleh saudara Dahnil, karena panitia berasumsi kegiatan tersebut telah terlaksana dengan baik dan kami menganggap pelaporan tersebut hanya pelengkap administrasi semata,” jelas perwakilan Panitia Kemah Pemuda Islam, Ahmad Fanani bersama Virgo Sulianto Gohardi, Abdul Rahman Syahputra Batubara, dan Fuji Abdul Rohman.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPN Prabowo-SandiagaDahnil Anzar SimanjuntakMuhammadiyahPemuda Muhammadiyahpenegakan hukum
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menengok Uzbekistan di Bayt Al-Qur’an Jakarta
Tulisan selanjutnya Pengacara Dahnil: Pengusutan Kasus Menyasar yang Vokal ke Pemerintah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
Trump Bilang 1.000 Rudal akan Memusnahkan Iran Apabila Presiden AS Dibunuh
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?