Hidayatullah.com– Tim Kuasa Hukum Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengkritisi pengusutan kasus yang dituduhkan terhadap Dahnil.
Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Dr Trisno Raharjo, Prof Denny Indrayana, Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, Gufroni, dan Jamil Burhanudin, menilai, tuduhan dan pengusutan terhadap Dahnil sangat politis dan dipaksakan.
“Politis karena tuduhan dan pengusutan dugaan korupsi dana kemah hanya menyasar target spesifik yakni Dahnil Anzar Simanjuntak dan institusi Pemuda Muhammadiah yang sangat vokal terhadap pemerintah dan kepolisian dalam kasus penyerangan Novel Baswedan yang sampai detik ini belum menemukan titik terang,” ujar Tim Kuasa Hukum di Jakarta, Kamis, dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com.
Baca: Polisi Periksa Dahnil, Pengacara Nilai Sangat Politis dan Dipaksakan
Kepolisian kembali memeriksa Dahnil yang juga mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah itu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (07/02/2019) terkait tuduhan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.
Tim Kuasa Hukum belum mengetahui sekaligus mempertanyakan, apa yang menjadi dasar polisi atas adanya dugaan kerugian negara dari kegiatan Kemah Pemuda Islam yang dialamatkan kepada Pemuda Muhammadiyah?
“Karena sampai detik ini, gelar atau ekspose terkait audit investigasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, Red) terhadap kegiatan Kemah Pemuda Islam tersebut belum ada, hal tersebut disampaikan langsung oleh BPK diberbagai media,” ungkapnya.
Maka, Tim Kuasa Hukum berkesimpulan bahwa pihak kepolisian sudah melakukan malprofesi. “Ini merupakan laku kesewenang-wenangan yang dipertontonkan oleh aparat penegak hukum secara nyata,” ungkapnya.
Tim Kuasa Hukum mengatakan, sejak awal kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemuda Muhammadiyah tersebut tidak memiliki dasar hukum atau kesepakatan kerja sama (MoU).
“Maka, kegiatan ini tidak memiliki kekuatan hukum dalam pelaksanaannya, secara otomatis batal demi hukum,” ujarnya.
Mestinya, tambah Tim Kuasa Hukum, penyidik menelaah hal tersebut kepada Kemenpora, karena hal tersebut sangat fundamental.
“Ketika hal itu tidak dilakukan terlebih dahulu oleh pihak kepolisian, maka kami menilai pengusutan kasus ini dengan tuduhan korupsi dan pencucian uang cenderung dipaksakan,” ujarnya.
Baca: Fahri Hamzah: Penahanan Ahmad Dhani akan Turunkan Elektabilitas Jokowi
Polisi telah meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan. Polisi menduga ada mark-up data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ). Polisi mengklaim dugaan penyimpangan ini baru ditemukan di LPJ Pemuda Muhammadiyah, sedangkan LPJ GP Ansor tak ditemukan penyimpangan.
Pemuda Muhammadiyah juga sempat mengembalikan uang Rp 2 miliar kepada Kemenpora. Namun pihak Kemenpora mengembalikan cek Rp 2 miliar itu dengan alasan tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan LHP BPK.
Tim Kuasa Hukum mengatakan, perlu ditekankan bahwa pengembalian dana Rp 2 miliar dalam bentuk cek/giro kepada Kemenpora itu bukan berarti wujud dari pengakuan Pemuda Muhammadiyah atas tuduhan tindak pidana korupsi yang dialamatkan kepada mereka.
Baca: Dahnil Dipanggil Polisi Lagi, Pengacara Muhammadiyah Siap Dampingi
“Tapi semata-mata inisiatif dari Pemuda Muhammadiyah atas tiadanya dasar hukum atau kesepakatan kerja sama (MoU) dari kegiatan tersebut. Ketika kegiatan tersebut tidak memiliki MoU maka batal demi hukum, ketika batal demi hukum maka dana yang kami terima tersebut harus dikembalikan. Walaupun pihak Kemenpora tidak menerima atau mengembalikan kembali cek/giro 2 m tersebut, berkaitan dengan belum adanya keputusan hukum untuk pengembalian dana kegiatan tersebut, yaitu dengan adanya gelar atau ekspose dari BPK terkait dengan hasil audit investigasi yang dilakukan terhadap Kemenpora terkait kegiatan Kemah Pemuda Islam tersebut,” paparnya.*