Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak seluruh keluarga besar bangsa untuk mengikuti dan mengawal tahapan-tahapan lanjutan Pemilu 2019 hingga penetapan presiden dan wakil presiden oleh KPU.
Karenanya MUI meminta semua pihak untuk tidak mengganggu proses konstitusional tersebut melalui cara-cara langsung atau tidak langsung seperti melalui pemberitaan hasil quick count (hitung cepat).
“Karena bersifat menggambarkan sesuatu yang belum pasti tapi dapat dan telah menimbulkan euforia berlebihan dari rakyat pendukung yang pada gilirannya dapat mengundang reaksi dari pihak lain,” ujar perwakilan MUI, Yusnar Yusuf dalam tausyiah kebangsaan Dewan Pimpinan dan Dewan Pertimbangan MUI di kantor pusat MUI, Jakarta pada Jumat (19/04/2019) malam ini.
Baca: Pakar Statistik IPB: Hasil Quick Count Bisa Saja Salah
Baca: IKAMI: Publikasi Quick Count Pilpres berpotensi Langgar UU ITE
Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Prof Din Syamsuddin, menambahkan, MUI meminta penyiaran hasil quick count sebaiknya dihentikan. Sebab dampaknya sudah di depan mata. Yakni cukup mengganggu serta menimbulkan mudharat dan mafsadat bagi masyarakat.
“Kalau seandainya yang terpengaruh quick count meneruskan euforia di jalan-jalan, (maka) ini tak terhindarkan akan ada aksi-reaksi,” terangnya.
Walaupun hasil quick count pada akhirnya benar, tapi bila tidak tepat untuk disampaikan kepada publik, maka itu menurut Din tidak dibenarkan secara akhlak Islam.
Din menerangkan, ia tidak memasuki wilayah metodologis quick count yang bisa diperdebatkan, tapi lebih pada tataran aksiologi, yakni ilmu tersebut dipakai untuk apa.* Andi