Hidayatullah.com—Pembebanan biaya pembuatan paspor internasional untuk calon jamaah haji sebesar Rp 270 ribu mendapat tanggapan anggota DPR. Mestinya pemerintah melakukan tindakan jika ada pihak yang mewajibkan biaya pembuatan paspor haji.
Pernyataan itu disampaikan anggota DPR Komisi VIII, Al-Yusni kepada hidayatullah.com, terkait ada sejumlah daerah yang mewajibkan biaya kepada para calon jamaah haji (calhaj).
Seperti diketahui, sebanyak 37.366 calhaj dari Jawa Barat telah dikenakan biaya sebesar Rp 270 ribu untuk pengurusan paspor internasional, sebagaimana biaya paspor pada umumnya.
”Imigrasi kukuh menerapkan mekanismenya. Artinya, pemohon paspor dari calon jamaah haji pun tetap dikenai biaya sebagimana umumnya,” ujar Kepala Kanwil Depag Jabar, Muhaimin Lutfie, dikutip situs Republika online, Kamis (30/7) kemarin.
Anggota DPR dari Fraksi PKS ini mengatakan, pemungutan biaya ini merupakan tindakan mengada-ada dan melanggar ketentuan.
“Jika ada yang mewajibkan biaya paspor hijau, itu mengada-ada dan melanggar. Sebab, dalam SKB 3 Menteri, biaya tersebut merupakan wewenang pemerintah,” tegasnya.
Menurutnya, DPR hanya bisa memberi masukan, sedangkan untuk tindakan lebih lanjut ada di pemerintah. “Saya kerap mendapat pertanyaan dari sejumlah calhaj, kenapa ada biaya pembuatan paspor? Namun lantaran wajib, mau tidak mau mereka harus membayar,” katanya.
Ia menyebutkan, seharusnya pembiayaan pembuatan paspor haji itu tidak sebesar itu. Paling tidak seperti biaya paspor coklat sebelumnya yang hanya sebesar Rp 70 ribu.
“Jangan sampai para calhaj dikenakan pengurusan paspor pada umumnya,” ujarnya. [ans/hidayatullah.com]