Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

225 Petugas KPPS Meninggal, Natalius Pigai: KPU Harus Dipidana

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 April 2019 09:39 9:39 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 April 2019 09:39
Bagikan
Tokoh Papua Natalius Pigai di panggung utama kampanye akbar Prabowo-Sandi di Stadion GBK, Senayan, Jakarta, Ahad (07/05/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com– Aktivis kemanusiaan yang juga mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, menilai kematian 225 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selama bertugas di Pemilu Serentak 2019 tidak bisa dianggap remeh.

Pigai menilai tragedi demokrasi tersebut sebagai kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu, KPU menurutnya harus bertanggung jawab secara hukum.

“Mengapa KPU mesti diberi hukuman pidana? Karena sejak awal KPU sudah memahami bahwa kematian petugas pelaksana pemilu bukan hal baru,” ujar Pigai di Jakarta, Kamis (25/04/2019).

Baca: Sudah 225 Orang Petugas KPPS Meninggal di Pemilu 2019

Tokoh Papua ini menilai bahwa peristiwa kematian 225 petugas KPPS itu tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pidana. Sebab, dalam hukum pidana dikenal delik dolus dan delik culpa.

Delik dolus merupakan delik yang dikenakan kepada seseorang karena adanya unsur kesengajaan atau dalam bahasa pidana disebut “dengan sengaja” dalam perbuatan yang menyebabkan kematian.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Adapun delik culpa adalah delik yang dikenakan karena kesalahan atau disebut “akibat kealpaan”.

Pigai menilai KPU telah memenuhi unsur-unsur tersebut dalam perilaku mereka menyelenggarakan pemilu. Sebab kematian KPPS terjadi bukan cuma sekali ini, akan tetapi pernah pula ditemukan pada pemilu-pemilu sebelumnya.

“Sayangnya, KPU tidak mampu melakukan usaha-usaha untuk mengantisipasi agar penyelenggara pemilu tidak menjadi korban,” ungkapnya kutip INI-Net.

Baca: Pemilu 2019 Telan 225 Korban Jiwa, PKS: Ini Duka Nasional

Pigai pun mengkritisi langkah-langkah antisipatif KPU yang tidak tercantum dalam regulasi KPU, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Misalnya, menghadirkan pelayanan kesehatan di tiap TPS, pemeriksaan kesehatan petugas penyelenggara pemilu, jaminan asuransi, termasuk ketiadaan intervensi pihak lain agar tidak menyerang para anggota KPPS secara psikologis.

“Kelelahan sebagai penyebab kematian dapat diantisipasi jika sedari awal KPU mempersiapkan segala sesuatunya secara cermat,” ujarnya.

Kata Pigai, KPU Pusat sudah seharusnya memperkirakan munculnya dampak dan bahkan dapat mengetahui akan adanya kemungkinan akibat atas perbuatan mereka.

Dengan demikian, KPU bekewajiban untuk menghindarkan perbuatan yang dapat menyebabkan kematian para anggota KPPS. Kealpaan KPU tidak bisa diukur secara fisik atau psikis, tetapi normatif.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KPPSKPUNatalius PigaiPemilu 2019pidanaPilpres 2019
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rakyat Terus Dukung Perpanjang Kekuasaan Al-Sisi di Mesir
Tulisan selanjutnya Benarkah Orang-orang Armenia jadi ‘Budak’ di Bawah Khilafah Utsmaniyah?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi

Berita
2 September 2026 20:16
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031
Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza

Terbaru

  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?