Hidayatullah.com- Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen mendatangi gedung Bawaslu di Jakarta untuk melaporkan kecurangan Pemilu 2019 dan meminta salah satu paslon capres-cawapres agar didiskualifikasi.
Kivlan datang bersama pengacaranya, Eggi Sudjana. Kedatangan keduanya diiringi ratusan massa yang melakukan demonstrasi.
Pantauan hidayatullah.com, Kamis (09/05/2019) sekitar pukul 15.00 WIB, Kivlan, Eggi, dan rombongan tiba di depan Bawaslu.
Mereka pun mencoba masuk ke dalam kantor Bawaslu yang dijaga ketat aparat. Namun, tak lama kemudian, Kivlan dan Eggi beserta rombongan kembali meninggalkan pintu gerbang Bawaslu.
Ternyata, keduanya ditolak untuk masuk ke gedung Bawaslu.
“Kita tidak boleh masuk, maka ini adalah pelanggaran terhadap undang-undang,” ujar Eggy kepada para wartawan setelah negosiasinya dengan pihak kepolisian tidak diterima.
Menurut Eggy, ditolaknya mereka masuk ke gedung Bawaslu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Karena ditolak, Eggy mengatakan mereka akan melakukan aksi besok di Jakarta Pusat, Jumat (10/05/2019).*