Hidayatullah.com– Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar benar-benar independen, transparan, dan adil dalam memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2019.
Pasangan calon presiden-wakil presiden 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK.
Wapres JK menghargai keputusan Prabowo-Sandi untuk mengajukan gugatan tersebut.
Wapres JK berharap hakim konstitusi dapat menjalankan prosedur gugatan dengan adil, transparan, dan independen dalam menyelesaikan sengketa PHPU.
Baca: Wapres JK: Bedakan Pengunjuk Rasa Damai dengan Pelaku Ricuh
“Kita menghargai keputusan Paslon 02 untuk membawa masalah ini ke MK. Mari kita semua mendukung proses ini dengan mengharapkan MK menjalankannya dengan transparan, prosesnya, dengan adil, dan independen. Dan harapan kita untuk menyelesaikan ini ialah memang akhirnya ke MK,” ujarnya.
Hal itu disampaikan JK usai mengundang sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat dan ahli tata negara untuk melakukan pertemuan secara tertutup di Kediaman Dinas Wapres di Jakarta, Kamis malam (23/05/2019).
JK dan para tokoh meyakini bahwa pasangan calon Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi memiliki tekad yang sama untuk menyelesaikan persoalan pascapilpres 2019 sesuai dengan aturan perundangan-undangan dan konstitusi.
Baca: BPN Gugat Pilpres Optimistis Menang di MK, Sudirman Berharap Keadilan
Wapres JK menilai MK menjadi tumpuan dan harapan yang paling utama dalam menyelesaikan perseteruan antara kubu paslon 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan paslon 02 soal hasil Pilpres 2019.
“Dan kami mendukung kepercayaan masyarakat yang telah diberikan kepada kita untuk menjalankan itu, karena itu jalan yang terbaik dan jalan penyelesaian satu-satunya,” sebutnya kutip INI-Net, Jumat (24/05/2019).
Pertemuan itu berlangsung tertutup selama kurang lebih tiga jam, mulai dari pukul 20.30 WIB hingga 23.30 WIB.
Baca: BPN Prabowo-Sandi & 4 Parpol Tolak Tanda Tangan Hasil Pilpres Menangkan 01
Sementara itu, diberitakan hidayatullah.com, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melalui Priyo Budi Santoso sangat optimistis menang dalam gugatan ke MK, sebab disebut punya bukti kuat.
“Insyaallah BPN punya lebih dari cukup alat bukti,” ujar Priyo yang juga Sekjen Partai Berkarya lewat akun Twitternya, Kamis (23/05/2019).
Bahkan, kata Priyo, saking banyaknya bukti yang dimiliki, gugatan BPN sudah layak dibawa ke Mahkamah Internasional.
“Bukan cuma layak dibawa ke MK tapi juga layak untuk ke Mahkamah Internasional. Kami doakan yang mulia hakim-hakim MK sungguh-sungguh mulia,” sebutnya.*