Hidayatullah.com– Kubu BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dijadwalkan mengajukan gugatan Pilpres 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (24/05/2019), setelah sebelumnya direncanakan pada Kamis kemarin.
Terkait upaya hukum yang dilakukan BPN Prabowo-Sandi atas dugaan pemilu curang, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said berharap ada keadilan di MK.
“Harapan saya mudah-mudahan keadilan ada di sana (MK),” ujarnya kepada hidayatullah.com ditemui di sela-sela Aksi Damai Menolak Pemilu Curang di depan Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta baru-baru ini. Namun Sudirman Said enggan berkomentar mengatasnamakan BPN Prabowo-Sandi.
Sudirman mengatakan, jalur-jalur yang ditempuh BPN dalam proses Pemilu 2019 selama ini selalu sesuai konstitusi, termasuk gugatan ke MK.
“Seluruh tahapan yang dilalui oleh Pak Prabowo-Sandi saya yakin dalam koridor hukum, dalam koridor yang konstitusional,” ujarnya.
“Jadi semua cara yang dimungkinkan pasti akan ditempuh. Termasuk ke MK, ke Bawaslu, atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum,” tambahnya.
Baca: BPN Prabowo-Sandi & 4 Parpol Tolak Tanda Tangan Hasil Pilpres Menangkan 01
Sementara itu, menanggapi gugatan BPN, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz, menyebut, KPU telah menunggu BPN membuktikan klaim kecurangan di MK.
Katanya KPU telah siap menghadapi semua proses hukum yang akan dijalani di MK soal hasil Pemilu 2019.
“Prinsipnya, siapa yang mengajukan gugatan, siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan. Misalnya KPU dituduh atau disengketakan karena melakukan kecurangan secara TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), maka silakan disampaikan,” ujar Viryan di kantornya, Jakarta, Kamis (23/05/2019) kutip INI-Net semalam.
KPU mengklaim sudah menyiapkan tim kuasa hukum sejak 21 Mei lalu. Namun Viryan belum mau mengungkapkan daftar nama tim kuasa hukum KPU untuk MK.
Baca: Akun WA Hairul Anas Diretas, BPN: Kepanikan PKI sudah ke Ubun-ubun
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sedangkan BPN melalui Priyo Budi Santoso sangat optimistis menang dalam gugatan ke MK, sebab disebut punya bukti kuat.
“Insyaallah BPN punya lebih dari cukup alat bukti,” ujar Priyo yang juga Sekjen Partai Berkarya lewat akun Twitternya, Kamis (23/05/2019).
Bahkan, kata Priyo, saking banyaknya bukti yang dimiliki, gugatan BPN sudah layak dibawa ke Mahkamah Internasional.
“Bukan cuma layak dibawa ke MK tapi juga layak untuk ke Mahkamah Internasional. Kami doakan yang mulia hakim-hakim MK sungguh-sungguh mulia,” sebutnya.*